KENDAL, Lingkarjateng.id – Masyarakat menyayangkan perobohan sebagian gedung eks Kawedanan Boja, Kabupaten Kendal yang akan diubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Pasalnya, gedung tersebut saat ini sedang proses untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Sebagai informasi, gedung eks Kawedanan Boja merupakan saksi sejarah peristiwa agresi militer tahun 1947 di Boja. Nilai arsitektur gedung tersebut memiliki kekhasan tahun 1880-an dan sangat langka jumlahnya di Kabupaten Kendal.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kendal, Muslichin, sangat menyayangkan proyek pembangunan RTH Boja yang merobohkan sebagian gedung eks Kawedanan Boja. Apalagi perobohan gedung tanpa berkoordinasi atau berkonsultasi dengan TACB terkait pelestarian gedung tersebut.
“Itu bangunan khas Belanda, belakangnya bangunan penjara. Dan sisi sayapnya itu masih terikat dengan bangunan induk. Itu cagar budaya. Kita yakin itu juga bangunan inti bangunan cagar budaya,” terang Muslichin.
Muslichin mengungkapkan bahwa pengkajian gedung eks Kawedanan Boja sebagai bangunan cagar budaya sudah selesai pada 18 Juli 2023 lalu dan tinggal menunggu ketetapan dari Bupati.
“Tinggal menunggu penetapan dari bupati, tapi ternyata sudah dirobohkan dan tidak melibatkan kita. Kita cuma menyayangkan, kok, sampai terjadi. Tapi dalam pasal 31 ayat 5 (Undang-undang No 11 Tahun 2010) itu ketika objek diduga cagar budaya belum ditetapkan, tetapi masih proses itu diberlakukan sama sebagai cagar budaya,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal Aris Irwanto menegaskan bahwa proyek Pembangunan RTH Boja telah melalui pembahasan dan menjadi keputusan bersama para pemimpin tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
“Pembangunan RTH ini merupakan keputusan bersama. Rencana ini sudah sering kita rapatkan. Dan dirapatkannya pun juga langsung dipimpin Pak Sekda, kemudian tim bupati. Jadi ini merupakan keputusan bersama, bukan DLH saja,” tegasnya saat dimintai keterangan pada Selasa, 19 Setember 2023.
Aris menuturkan, DLH akan melakukan koordinasi serta mengkonfirmasi pihak-pihak maupun dinas terkait guna mensikapi polemik tentang bangunan yang telah dirobohkan dan diduga menjadi benda cagar budaya.
“Kami akan koordinasi dan konfirmasi dengan dinas yang berwenang guna meluruskan apakah bangunan tersebut masuk benda cagar budaya atau tidak. Tetapi terkait dengan penetapan apakah itu benda cagar budaya atau bukan, itu ‘kan dengan SK Bupati. Karena sampai saat ini belum diresmikan sebagai cagar budaya,” paparnya.
Konsep pembangunan RTH Boja tersebut, kata Aris, tetap mempertahankan bangunan peninggalan Belanda yang berada di area tengah lokasi RTH. Selain itu, bakal dilakukan penataan terhadap pedagang kaki lima di kawasan tersebut.
“Pembangunan RTH Boja adalah untuk kemaslahatan warga Kendal. Dan bangunan peninggalan Belanda yang berada di area tengah lokasi RTH tetap kita pertahankan,” imbuhnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kendal ingin memberikan yang terbaik kepada masyarakat maupun lingkungan melalui pembangunan RTH ini demi kesejahteraan warga. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)