KENDAL, Lingkarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal menangkap pemuda pembuang sabu di jalan.
Kasat Resnarkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto mengatakan, penangkapan Mapok (27) warga Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait maraknya narkoba di wilayah Kecamatan Weleri.
“Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang bersama dengan temannya. Setelah kami geledah dengan disaksikan warga setempat, kita temukan satu paket sabu-sabu yang terbungkus klip plastik lalu dibungkus dengan tisu dan disimpan di dalam bungkus rokok, ditaruh di saku celananya,” ujar Agus Riyanto, Kamis (13/1).
Polres Grobogan Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Barang bukti dari tangan tersangka memiliki berat kotor 0,44 gram. Kemudian petugas kembali menginterogasi tersangka dan diakui tersangka membuang barang haram di pinggir jalan dekat jembatan antara Dukuh Traju dengan Dukuh Gondangan, Desa Manggungsari.
Atas penggeledahan di sekitar jembatan, polisi mengamankan 1 paket dengan bentuk terbalut plastik bening yang diisolasi warna hitam berisi 2 paket klip plastik kecil dengan berat keseluruhan 1 gram.
Kemudian, petugas berhasil melacak paket sabu-sabu yang dititipkan tersangka di rumah temannya di Dukuh Gondangan RT 3 RW 4 Desa Mangunsari Weleri. Barang seberat 0,9 gram dan 0,24 gram dalam klip plastik yang berbeda berhasil ditemukan di dalam tas yang disimpan di samping kasur.
“Kami juga mengamankan bong bekas pakai yang digunakan tersangka menikmati barang haram ini. Tersangka berikut barang bukti lalu diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)