KENDAL, Lingkarjateng.id – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, berharap agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bisa terus memberikan pelayanan prima pada masyarakat non-Islam yang melakukan pencatatan perkawinan.
Agus menilai ruangan pencatatan perkawinan khusus pasangan non-Islam yang baru saja diresmikan Dispendukcapil Kendal sangat memudahkan untuk mengurus akta pernikahan.
“Mengingat peristiwa dimaksud adalah peristiwa penting, kami menyediakan tempat khusus yang bagus agar mempelai dan keluarga bisa mengabadikan peristiwa pencatatan dimaksud,” ujar Pj. Agus Dwi Lestari pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Dirinya menambahkan bahwa kewajiban adanya pencatatan perkawinan itu telah berlandaskan hukum.
“Pentingnya pencatatan perkawinan ini didasarkan pada UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kemudian UU No 23 Tahun 2006 Tentang Adminduk,” imbuhnya.
Selain itu, yakni ada pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1/1974 yang menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agus juga menegaskan bahwa ruang pencatatan perkawinan diperuntukkan khusus bagi pasangan suami-istri non-Islam. Berbeda dengan Kantor Urusan Agama (KUA) yang khusus melayani pernikahan bagi warga beragama Islam.
“Sedangkan yang ada di Kantor Catatan Sipil (KCS) adalah untuk perkawinan bagi warga yang tidak beragama selain Islam, termasuk para penganut kepercayaan,” sambung dia. (Lingkar Network | Syahril Muadz – lingkarjateng.id)