Inspektorat Kendal: Pemotongan Honor oleh Pejabat itu Langgar Aturan

pemulasaran jenazah covid

PELATIHAN: Petugas pemulasaran dilatih menangani jenazah yang terinfeksi Covid-19 sesuai protokol kesehatan. (Dok. Polres Kendal/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemotongan honor oleh oknum pejabat di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal, dinilai Inspektorat Kabupaten Kendal sebagai bentuk pelanggaran aturan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kendal, Sugeng Prayitno menanggapi kasus pemotongan honor petugas Damkar yang diberi SK Bupati untuk pemulasaran jenazah Covid-19. Ia menjelaskan, pemotongan honor oleh pejabat itu jelas melanggar aturan.

Terhadap kasus pemotongan honor itu, pihaknya mengaku sudah menerima laporan dan akan segera mempelajarinya. Ia juga berkata, apabila ditemukan ada kecurangan, maka akan ditindak tegas. Namun, pihaknya belum bisa menyimpulkan apa-apa sebelum tahap pemeriksaan usai.

“Kami belum bisa menyimpulkan karena masih kami lakukan pemeriksaan. Nanti setelah selesai baru akan kami informasikan langkah selanjutnya,” ujar Sugeng.

Oknum Damkar Diduga Menyunat Honor Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19 di Kendal

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal, Subarso menyatakan, jika penarikan honor dari tim yang menerima SK Bupati dilakukan karena akan dibagikan kepada anggota Damkar lain yang tidak masuk ke dalam SK, tapi mereka ikut bekerja.

“Saat kejadian saya belum bertugas di Satpolkar. Namun berdasarkan keterangan, memang ada penarikan dana dari mereka yang masuk ke SK dan dihimpun kemudian dibagikan. Kami tidak memiliki anggaran, tapi anggaran tersebut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal,” Ujar Subarso.

Dilaporkan sebelumnya, salah satu Oknum Pejabat di Seksi Operasional Pemadam Kebakaran berinisial An diduga melakukan pemotongan honor kepada anggota Damkar yang menerimanya. Ia berdalih akan membagikan uang tersebut kepada anggota Damkar lainnya yang sama-sama bekerja, namun tidak masuk dalam SK Bupati Kendal. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)

Exit mobile version