KENDAL, Lingkarjateng.id – Modus penipuan dengan menjanjikan untuk mempercepat pemberangkatan haji oleh oknum tidak bertanggung jawab dipastikan adalah penipuan. Pernyataan tersebut dengan tegas dikatakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kendal, H. Mahrus saat ditemui di kantornya, Kamis (13/1).
Mahrus menegaskan, sudah dua tahun tidak ada keberangkatan haji, selain itu bisa dipastikan untuk percepatan waktu keberangkatan jelas tidak bisa dilakukan. Pasalnya, saat ini semua sudah secara online apalagi pendaftaran bisa dilakukan sendiri melalui aplikasi haji pintar.
“Mempercepat waktu keberangkatan jelas tidak mungkin bisa dilakukan oleh siapapun, karena semua sudah terintegrasi dengan sistem. Jadi jika ada oknum yang merasa bisa melakukan hal tersebut itu adalah penipuan,” ujar Mahrus.
Bupati Kendal Dukung Pusat Industri Tekstil
Menurutnya, saat ini masyarakat bisa mendaftar sendiri melalui aplikasi haji pintar dan tidak perlu harus datang ke Kantor Kemenag. “Zaman semakin canggih, sehingga tidak perlu lagi capek-capek ke Kantor Kemenag. Cukup dari gawai saja dengan mendownload aplikasinya terlebih dahulu dan menjalankan petunjuk operasionalnya,” lanjutnya.
Sampai saat ini memang belum ada laporan dari masyarakat terkait modus penipuan tersebut, namun ini langkah antisipasi agar masyarakat tidak tertipu. Saat ini, menurut Mahrus, waktu tunggu pemberangkatan haji di Kabupaten Kendal yakni hingga tahun 2050 atau 28 tahun.
Sementara itu, untuk penyelenggaraan ibadah umrah yang kembali dibuka, Kemenag Kendal masih menunggu regulasi dari Kemenag Pusat. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kendal, Nur Qoidah menjelaskan, meskipun pemberangkatan ibadah umrah sudah dibuka pada 8 Januari lalu, namun Kemenag Kendal belum memberangkatkan jemaahnya. “Kalau untuk pemberangkatan umrah itu sudah ada di PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) masing-masing, hingga saat ini kami belum menerima permohonan rekomendasi,” ujar Nur Qoidah. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar Jateng)