KENDAL, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri Kendal mengadakan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP di Pendopo Bahurekso pada Kamis, 6 Juni 2024.
Turut hadir Bupati Kendal Dico Ganinduto memberi sambutan, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, Sekretaris Daerah Kendal Sugiono, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Erny Veronica Maramba sebagai narasumber acara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba menuturkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP merupakan regulasi baru yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, ia mensosialisasikan adanya undang-undang tersebut, terutama di kalangan aparat pemerintahan yang dalam hal ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kendal.
Ia menambahkan acara sosialisasi ini juga menjadi hadiah cinderamata darinya untuk Pemkab Kendal, karena tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kendal telah selesai. Namun harapannya, sosialisasi ini dapat menjadikan aparat pemerintahan daerah taat hukum dan menjadi sebuah budaya di Kabupaten Kendal.
“Saya berharap di Kabupaten Kendal terjadi budaya hukum yang mentaati setiap peraturan yang ada, karana kalau undang-undang berarti semua harus taat pada ketentuan tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Kendal Dico Ganinduto dalam sambutannya menyatakan bahwa terdapat 5 misi perubahan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Pertama, Dekolonisasi yaitu hukum pidana tidak lagi berorientasi kepada keadilan restibutif, tetapi sudah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yakni keadilan korektif, restoratif dan rehabilitasi. Kedua, Demokratisasi yaitu tidak mengekang kebebasan berpendapat, berekspresi dan berdemokrasi.
Ketiga Konsolidasi yaitu menghimpun kembali kejahatan-kejahatan tertentu di luar KUHP. Keempat, Harmonisasi yaitu mencoba menselaraskan dengan berbagai Undang-Undang diluar KUHP. Kelima, Modernisasi, yaitu embari mengikuti perkembangan zaman terutama perkembangan teknologi informasi.
Ia juga berharap dengan adanya sosialisasi ini para ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal kedepannya dapat menjadikan undang-undang sebagai pedoman agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
“Ya sosialisasi terkait undang-undang baru ini kan sangat penting ya, artinya harapan saya tentunya temen-temen di Kabupaten Kendal ini memahami secara keseluruhan apa yang menjadi undang-undang agar kedepan bisa menjalankan memedomani,” ungkapnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)