KENDAL, Lingkarjateng.id – Inovasi program Mal Pelayanan Publik Keliling Pedesaan (eMMPING PEDES) yang diluncurkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal saat ini menyasar desa-desa yang jauh dari pusat kabupaten setempat. Bahkan, inovasi tersebut juga menjangkau desa-desa di perbatasan antara Kabupaten Kendal dengan kabupaten lain.
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Kendal, Dwi Haryadi, mengatakan bahwa program eMMPING PEDES pada tahap awal akan dilaksanakan di tujuh kecamatan yang berada di perbatasan Kendal.
“Untuk saat ini sudah dilaksanakan di Stadion Utama Kebondalem Kendal, dan hari ini dilaksanakan di Kecamatan Boja,” ujarnya pada Senin, 2 September 2024.
Dwi menjelaskan, dalam pelayanan eMMPING PEDES itu diisi oleh berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kendal meliputi DPMPTSP, Dinas Sosial, Bapenda, BPJS, Pajak, dan Disdukcapil.
“Pelayanan yang diberikan itu hampir sama dengan pelayanan yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) di DPMPTSP Kendal,” jelasnya.
Contohnya, kata Dwi, DPMPTSP memberikan pelayanan terkait OSS-RBA dan konsultasi perizinan, sedangkan Disdukcapil Kendal memberikan pelayanan terkait adminduk.
Selanjutnya, Dinsos Kendal melalui eMMPING PEDES memberikan pelayanan terkait bagaimana persyaratan mengadopsi anak, alur pelaksanaan KIS, Jamkesda, atau PBJIK, serta pengajuan santunan kematian.
Kemudian, untuk Bapenda yaitu memberikan pelayanan terkait konsultasi pajak daerah ataupun pajak lainnya dan penerimaan pembayaran PBB.
“Sedangkan, BPJS memberikan informasi Mobile JKN, pendaftar baru, perubahan data, dan informasi pengaduan. Dan untuk unit Pajak sendiri memberikan pelayanan pemadanan NIK menjadi NPWP dan konsultasi terkait perpajakan,” bebernya.
Dirinya berharap, melalui inovasi eMMPING PEDES dapat memberikan pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari MPP DPMPTSP Kendal.
“Kami lebih bisa mendekatkan diri dengan masyarakat dan bisa memperbaiki pelayanan publik selama ini untuk kebutuhan perizinan dan non perizinan. Karena biasanya harus datang ke MPP DPMPTSP, dan dengan inovasi ini kami yang mendekatkan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)