KENDAL, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal sempat mengembalikan berkas laporan awal dana kampanye (LDAK) Mirna-Riki dan Basuki-Nashri.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kendal, Putut Ami Luhur, pada Selasa, 30 September 2024.
“Ya kemarin dikembalikan karena laporannya tidak sesuai, jadi harus ada sumber pemasukannya dari mana. Kan, laporan keuangan itu harus jelas, nah itu dikembalikan untuk diperbaiki, tapi sebenarnya nggak masalah juga, cuma diperbaiki saja,” ucapnya.
Putut menjelaskan bahwa pada Minggu, 28 September 2024, KPU Kendal mengeluarkan pengumuman LDAK yang menerangkan bahwa berkas laporan pasangan calon Mirna-Riki dan Basuki-Nashri dikembalikan.
“Jadi setelah penetapan dan pengundian nomor urut, mereka itu, kan, harus membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) di bank umum, kemudian dilaporkan lewat laporan awal. Jadi, di dalam rekening ada berapa nominalnya itu dilaporkan,” ujarnya.
Akan tetapi, Putut juga menegaskan bahwa saat ini laporan dana kampanye milik kedua pasangan calon tersebut telah dibenahi dan diserahkan ke KPU Kendal.
“Namun berkasnya saat ini sudah diperbaiki, karena kemarin kan pembukuannya diberi waktu juga hanya satu hari pada 23 September, dan pelaporannya terakhir juga satu hari pada 24-nya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketiga paslon Pilkada Kendal dalam LADK memiliki besaran nominal yang berbeda-beda, seperti pasangan Tika-Benny melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 10 juta, Mirna- Riki Rp 5 juta, dan Basuki-Nashri Rp 1 juta.
Lebih lanjut, Putut menerangkan bahwa terdapat beberapa tahap pada pelaporan dana kampanye bagi ketiga pasangan calon.
“Jadi tahapannya itu ada laporan awal. Nanti di tengah-tengah ada laporan sumbangan dana kampanye. Jadi, dapat sumbangan dari mana saja harus dilaporkan, kecuali dari paslon. Jadi, tetap perlu dilaporkan tapi tidak perlu membuat surat laporan sumbangan, misalnya sumbangan dari parpol, sumbangan dari perseorangan,” jelasnya.
Terakhir, kata Putut, terdapat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang rinciannya dimulai dari awal sampai akhir kampanye. Laporan akhir tersebut dilakukan setelah pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang.
Putut juga menegaskan bahwa dana kampanye tidak boleh bersumber dari hasil tindak pidana dan perusahaan milik daerah atau negara.
“Dana kampanye itu harus jelas sumbernya, karena nanti ada kantor akuntan publik yang akan memeriksa laporan tadi. Jadi, dana kampanye tidak boleh dari tindak pidana seperti pencucian uang dan korupsi. Jadi ada namanya rekening khusus dana kampanye biar bisa ditelusuri itu uangnya dari mana,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)