DEMAK, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak melakukan perpanjangan pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di tiga kecamatan.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Organisasi dan Diklat Bawaslu Demak, Ahmad Shobahus Surur, pada Senin, 30 September 2024.
Surur mengatakan, total pendaftar PTPS saat dibukanya pendaftaran pada 12 September hingga tanggal 28 September 2024 sebanyak 3.479 pendaftar.
“Jadi pendaftar sampai hari penutupan itu 3479 pendaftar, itu sampai tanggal 28 September 2024. Dengan rincian, pendaftar laki-laki sebanyak 1899 dan perempuan 1580 orang,” katanya.
Kendati demikian, masih ada tiga kecamatan di Kabupaten Demak yang melakukan perpanjangan lantaran belum memenuhi kebutuhan pendaftar.
“Tapi, secara ketentuan masih ada 3 kecamatan yang masih melakukan perpanjangan yakni di Kecamatan Demak, Sayung dan Wedung,” terangnya.
“Jadi, di Demak ada 1 desa yang melakukan perpanjangan, Sayung ada 14 desa, Wedung ada 12 desa. Perpanjangan itu karena di desa-desa tersebut belum memenuhi dua kebutuhan para pendaftar,” sambungnya.
Surur juga mengatakan bahwa pendaftar yang paling banyak ada di Kecamatan Mranggen, mengingat di kecamatan tersebut jumlah TPS-nya paling banyak.
Perpanjangan pendaftaran PTPS di tiga kecamatan tersebut, kata Surur, akan dibuka selama 10 hari, mulai tanggal 1-10 Oktober 2024, dan untuk syarat dalam perpanjangan pendaftaran PTPS masih sama.
“Jadi perpanjangan mulai tanggal 1-10 Oktober 2024,” ujarnya.
Kemudian, setelah selesai tahapan perpanjangan pendaftaran PTPS, akan dilanjutkan dengan tahapan tes wawancara bagi calon PTPS.
“Kemudian tes wawancara di tanggal 12-22 Oktober 2024. Jadi kita tidak ada tes tertulis, hanya tes wawancara saja yang dilakukan di kecamatan masing-masing. Kemudian tahapan pengumuman di tanggal 25 Oktober dan akan dilakukan pelantikan di tanggal 3-4 November 2024,” terangnya.
Pihaknya menambahkan bahwa Bawaslu masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang sudah berumur 21 tahun dan tidak terafiliasi dengan parpol maupun tim kampanye untuk mendaftar sebagai PTPS.
“Kita dari Bawaslu mengajak semua masyarakat yang berumur 21 tahun, tidak tergabung sebagai anggota parpol ataupun tim kampanye agar bisa berpartisipasi menjadi PTPS di Pilkada 2024,” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)