KENDAL, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mendatangi rumah Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal, Parno, usai mangkir dari undangan klarifikasi dugaan kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Kedatangan Bawaslu Kendal itu didampingi aparat kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Anggota Bawaslu Kendal, Muhammad Athoillah, menyampaikan bahwa kedatangannya ke rumah Sekretaris Dinkes Kendal yang berada di Desa Damarsari, Kecamatan Cepiring, dilakukan untuk meminta klarifikasi di tempat.
“Ini untuk klarifikasi di tempat,” ujarnya di Kendal pada Jumat, 22 November 2024.
Namun, upaya klarifikasi di tempat tersebut tidak membuahkan hasil. Pasalnya, Sekretaris Dinkes Kendal sedang tak ada di kediamannya.
Bawaslu Kendal juga turut mendatangi pondok pesantren yang dipimpin oleh Sekretaris Dinkes Kendal yang terletak tak jauh dari rumahnya.
“Dari keterangan tetangga kita dapati informasi jika tadi pagi yang bersangkutan di rumah. Dari pengurus pondok menyatakan kalau beliaunya tidak di pondok,” jelasnya.
Lebih lanjut, Athoillah menjelaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran yang sudah diregister oleh Bawaslu Kendal akan dilanjutkan dengan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
“Apabila dengan dua panggilan yang bersangkutan tidak hadir, maka Bawaslu melakukan klarifikasi di tempat dengan mendatangi rumah yang bersangkutan,” jelasnya.
“Dan ketika klarifikasi di tempat yang dilakukan tidak berhasil karena tidak bertemu dengan yang bersangkutan, maka mekanisme selanjutnya akan dilakukan klarifikasi secara daring (dalam jaringan),” imbuhnya.
Meski tidak berhasil menemui Sekretaris Dinkes Kendal, Athoilah menegaskan bahwa Bawaslu akan tetap memproses kasus dugaan pelanggaran tersebut. Adapun proses klarifikasi dilakukan dalam jangka waktu tiga ditambah dua hari.
“Jika dua alat bukti itu cukup dan memenuhi unsur, maka perkara itu dapat kita lanjutkan tanpa proses klarifikasi dari yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang turut menyeret Sekretaris Dinkes Kendal bermula dari dikumpulkannya kader-kader posyandu di Riverwalk Boja yang disusupi dengan kampanye pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati di Pilkada Kendal.
Bawaslu Kendal telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sebanyak dua kali. Namun, dari dua panggilan itu, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak melakukan konfirmasi kepada Bawaslu Kendal. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)