KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal telah meluncurkan fasilitas baru untuk masyarakat non-Islam yakni ruang pencatatan perkawinan.
Hal itu bertujuan untuk menyediakan ruangan khusus bagi warga yang ingin mencatatkan pernikahannya, terutama bagi pasangan non-Islam.
Peresmian ruangan tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermasdesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah, Tri Harso Widirahmanto, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Usai prosesi peresmian dengan memotong pita, Tri Harso langsung meninjau ruangan yang ada di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Kendal.
Menurutnya, fasilitas tersebut sangat membantu dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
“Biasanya teman-teman dari Dispendukcapil Kendal yang turun ke masyarakat, tapi sekarang bisa dilayani dengan maksimal dengan ruangan yang luar biasa ini,” ujar Tri Harso.
Dirinya berharap, dengan adanya fasilitas tersebut bisa membuat masyarakat semakin tertib dalam mengurus administrasi perkawinan.
“Harapannya dengan adanya fasilitas ruang pencatatan perkawinan ini, tentu saja nanti akan lebih memberikan tertib administrasi bagi masyarakat terkait dengan perkawinan,” tutur Tri Harso.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kendal, Ratna Mustikaningsih, mengungkapkan bahwa ruang pencatatan perkawinan tersebut merupakan fasilitas bagi para pasangan non-Islam yang baru menikah, yaitu dari agama Hindu, Budha, Konghucu, Kristen, Katolik, dan penganut kepercayaan.
“Tapi kalau untuk penganut kepercayaan ini juga harus yang sudah disahkan di Kemkumham,” sambung Ratna.
Nantinya, para pasangan baru itu bisa mendatangi Kantor Dispendukcapil Kabupaten Kendal untuk mengurus administrasi perkawinan.
“Selama ini belum ada tempat untuk warga kita (mengurus administrasi perkawinan). Sehingga pada hari ini kita desain ada ruangan untuk pencatatan agar mereka bisa mencatatkan perkawinannya di sini,” tutur Ratna.
Di dalam ruangan tersebut terdapat fasilitas ruang pencatatan dan ruang tunggu untuk pengantin maupun keluarganya.
“Jadi adanya ruangan tersebut agar para pasangan dapat mencatatkan pernikahannya ke sini, tidak lagi kita yang diundang ke gereja,” ujarnya.
Ratna menegaskan bahwa tugas dari Dispendukcapil Kabupaten Kendal hanya untuk melakukan pencatatan, bukan untuk mengesahkan perkawinan.
“Sebenarnya Dispendukcapil itu sifatnya bukan mengesahkan perkawinan, tapi untuk memberikan catatan sipil, jadi secara administratif, dan menjadikan sah secara hukum agama maupun hukum negara,” terangnya.
Ratna juga menjelaskan bahwa jumlah pernikahan pasangan non-Islam di Kabupaten Kendal tiap triwulan hanya berkisar enam perkawinan.
“Memang tidak terlalu banyak. Karena jumlah penduduk non-muslim di Kendal tidak terlalu banyak, hanya sekitar 9.000 jiwa. Jadi sampai triwulan ketiga ini masih mencapai 18 perkawinan,” bebernya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)