KENDAL, Lingkarjateng.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait BPJS Kesehatan PBI (penerima bantuan iuran) yang masih dibayar pemerintah daerah pada penduduk meninggal yang terlambat dilaporkan menjadi latar belakang peluncuran Pelayanan Akte Kematian Terkolaborasi dengan Bantuan Keuangan untuk Kendal Unggul atau Pelayat Terbaikku.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kendal, Akhmadi, menjelaskan bahwa Pelayat Terbaikku sudah diluncurkan sejak Agustus 2024.
“Jadi inovasi Pelayat Terbaikku itu sebenarnya dilatar belakangi dengan Temuan BPK terkait BPJS Kesehatan PBI (penerima bantuan iuran) yang masih dibayar pemda pada penduduk meninggal yang terlambat dilaporkan,” jelasnya, Selasa, 15 Oktober 2024.
Aplikasi ‘Pak Dalman’ Inovasi Disdukcapil Kendal Mudahkan Warga Akses Pelayanan Adminduk
Oleh karena itu Akhmadi juga meminta seluruh aparatur desa bisa bekerjasama dan melapor jika ada warganya yang meninggal.
“Misalkan ada bidan desa mengetahui ketika ada masyarakat yang meninggal di desa itu dan masuk sebagai penerima BPJS Kesehatan bisa melaporkan kepada pihak desa agar desa bisa melaporkan kepada pemerintah kabupaten dalam hal ini Disdukcapil,” jelasnya.
Di sisi lain, inovasi Pelayat Terbaikku juga menjadi wadah untuk menyalurkan bantuan. Akhmadi menyebut Disdukcapil Kendal berkolaborasi dan berkoordinasi dengan berbagai dinas yang biasa menyalurkan bantuan.
“Diantaranya seperti Dinas Sosial, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian dan Pangan. Karena mereka yang terdapat program bantuan pemerintah daerah yang berpotensi bermasalah dan tidak tepat sasaran karena orang yang sudah meninggal masih tercantum sebagai penerima bantuan,” ungkapnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)