Bentuk Koalisi Partai Non Parleman, 8 Parpol Bakal Dukung Satu Kontestan Pilkada Kendal

Koalisi Partai Non Parlemen Kendal

Penandatanganan kesepakatan bersama deklarasi "Koalisi Non Parlemen untuk Pilkada Kabupaten Kendal 2024". (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Delapan partai politik (parpol) yang gagal mendapatkan kursi DPRD Kendal pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu, bergabung menjadi satu membentuk Koalisi Partai Non Parlemen (PNP).

Didik Junaedi selaku ketua terpilih Koalisi PNP Kabupaten Kendal mengatakan, bahwa PNP nantinya dapat dijadikan sebagai perahu politik untuk mendukung salah satu calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada Kendal 27 November 2024 mendatang.

“Arah dukungan ini akan diberikan kepada salah satu kontestan yang bisa membawa Kabupaten Kendal ke depan lebih maju,” ujarnya pada Minggu, 26 Mei 2024.

Didik menyatakan, koalisi PNP nantinya mampu memberikan dukungan suara yang signifikan dalam Pilkada mendatang.

“Yang perlu kami tegaskan, kami berkomitmen untuk mendukung kontestan yang kami nilai mampu membawa perubahan yang lebih baik bagi Kabupaten Kendal ke depan,” tegas Didik.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tujuan dari deklarasi Koalisi Partai Non Parlemen yakni untuk menyamakan visi-misi pada momen Pilkada agar ke depan bisa menjadikan Kabupaten Kendal lebih maju.

“Meskipun saat ini kami berada di luar parlemen, tapi kami tetap ingin memberikan kontribusi terbaik demi kemajuan Kendal lima tahun ke depan,” tambahnya.

Diketahui, delapan partai yang tergabung dalam Koalisi PNP di antaranya adalah Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Ummat, Prima, PSI, PBB, Partai Hanura, dan Partai Buruh. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version