JEPARA, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil menetapkan satu tersangka kasus pesta miras oplosan di Jepara yang menewaskan 9 remaja. Dalam konferensi pers, Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan, tersangka dikenakan pasal berlapis.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 204 KUHP dan pasal 146 undang-undang pangan, serta pasal 196 undang-undang kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, dari pengakuan tersangka, bahan dari etanol dibeli dari salah seorang warga pakis aji yang berinisial A, tersangka juga membeli etanol di Semarang dan online shop. Dia menambahkan, tersangka belajar meracik miras oplosan tersebut dari A.
Kasus Miras Oplosan, Polres Jepara Tetapkan 1 Tersangka
“Dari pengakuan tersangka, etanol tersebut dia beli dari salah seorang warga pakis aji yang berinisial A, tersangka juga membeli etanol tersebut dari Semarang dan online shop. Tersangka juga belajar meracik miras oplosan tersebut dari A,” ujarnya.
Dari penyitaan bukti oleh Satuan Reskrim Polres Jepara, berhasil diamankan 4 jeriken kecil isi 5 liter, 1 jeriken besar isi 20 liter, 1 jeriken isi 15 liter, 1 teko takar, 1 alat ukur kadar alkohol, alat pengaduk dan beberapa botol bekas miras oplosan. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)