JEPARA, Lingkarjateng.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyerahkan bantuan untuk Pemerintah Kabupaten Jepara pada peringatan HUT ke-475 Jepara di Pendopo RA Kartini, Kamis, 18 April 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Jepara dan lainnya.
Pj Gubernur Jateng Nana mengatakan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dengan baik merupakan tugas dan amanat segenap pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dan bentuk kepercayaan yang diberikan oleh para pimpinan.
“Kita bangga jika masyarakat sejahtera. Amanah dan pelaksanaan tugas harus dipertanggung jawabkan,” ujarnya dalam kegiatan kunjungan kerja dan silaturahmi di Pendopo RA Kartini, 18 April 2024.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa perayaan HUT ke-475 Jepara bukan kegiatan untuk hura-hura dan senang-senang, tetapi harus ada makna dari rangkaian acara yang diselenggarakan. Hal tersebut meliputi rasa Syukur atas pencapaian kinerja, instrospeksi, kemudian menganalisa dan mengevaluasi untuk perbaikan dan peningkatan di masa mendatang.
“Setelah tiga makna tadi, baru melangkah untuk menjadi yang lebih baik,” imbuhnya.
Dirinya juga menegaskan agar Pemkab Jepara mengedepankan koordinasi yang baik dari bawah ke atas dan sebaliknya dalam melaksanakan berbagai tugas. Jika ada suatu masalah diselesaikan secara bersama sama, maka hasilnya akan maksimal.
Terlepas dari hal tersebut, pihaknya mengapresiasi para organisasi perangkat daerah yang mampu meraih berbagai prestasi. Maka pada kesempatan kali ini pihaknya menyerahkan bantuan tahun anggaran 2024 kepada 12 OPD Kabupaten Jepara dengan total nilai Rp116.864.400.000.
“Semoga dengan bantuan ini, bisa lebih maksimal kedepannya,” imbuhnya.
Kegiatan kemudian dialnjutkan dengan penandatanganan 3 prasasti oleh Pj Gubernur Jateng, meliputi Prasasti Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Gelis (DAS) Kabupaten Jepara, Prasasti Peningkatan Jalan Nalumasari-Daren Kabupaten Jepara dan Pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Bandengan Kabupaten Jepara. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)