LPDB-KUMKM Harapkan Koperasi di Jepara Hindari Penyalahgunaan

20211124 191509

JEPARA, Lingkarjateng.id – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) menerima uang pengganti kerugian negara yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara senilai 1 miliar rupiah. Uang pengganti tersebut bersumber dari pinjaman dana bergulir LPDB-KUMKM tahun 2014 yang disalahgunakan oleh Koperasi Simpan Usaha (KSU) Permata Kabupaten Jepara.

Direktur Umum dan Hukum LPDB KUMKM Jaenal Aripin mengatakan, penggantian kerugian negara ini menjadi semacam terapi bagi koperasi yang sengaja atau bahkan tidak dalam menyalah gunakan pinjaman dana LPSB. Ia menambahkan, pengelolaan keuangan LPDB-KUMKM juga mengacu pada mekanisme pengelolaan APBN.

“Karena dana negara ini, harusnya disalurkan kepada masyarakat atau anggota agar bisa bangkit menjalankan usahanya. Yaitu untuk membangkitkan perekonomian masyarakat,” kata Aripin, Rabu (24/11).

SERAH TERIMA: Direktur Umum dan Hukum LPDB KUMKM Jaenal Aripin (kanan) dan Direktur Keuangan LPDB KUMKM Ahmad Nizal (kiri) saat menerima uang pengganti kerugian negara yang diserahkan oleh Kejari Kabupaten Jepara Ayu Agung (tengah) senilai 1 miliar rupiah, Rabu (24/11). (Adhik Kurniawan / Koran Lingkar Jateng)

Senada, Ahmad Nizal, Direktur Keuangan LPDB KUMKM juga menegaskan, bagi koperasi yang mendapatkan pinjaman dana bergulir, harus dipergunakan sebagaimana mestinya. Karena merekayasa maupun penggelapan dana tersebut merupakan pelanggaran hukum.

“Jangan merekayasa. Ini pelanggaran hukum dan masuk tindak pidana korupsi juga,” tegas Nizal.

Empat Koperasi Bermasalah di Kudus Diawasi

Diketahui, LPDB memiliki peran yang strategis dalam membina Koperasi dan UMKM di daerah, sehingga berkembang dan berdaya saing. Menyikapi hal itu, tujuan mengembalikan dana bergulir yang disalahgunakan tersebut kepada LPDB agar bisa disalurkan kembali kepada pelaku Koperasi dan UMKM yang membutuhkan bantuan modal usaha.

Kesempatan yang sama, Kepala Kejari Kabupaten Jepara Ayu Agung menambahkan, pelaku atas nama Abdul Rouf terbukti merugikan negara  sebanyak 1 miliar rupiah. Oleh karena itu, saudara Abdul Rouf harus mengganti kerugian yang telah ditimbulkan.

“Sudah dikembalikan, sebesar Rp939.999.333,00. Dana itu resmi sudah ditransfer ke rekening sebagai dana negara,” imbuhnya.

Sebagai tambahan, pada akhir 2014 KSU Permata Kabupaten Jepara mengajukan proposal permohonan pinjaman / pembiayaan dana bergulir ke pihak LPDB-KUMKM. Namun, oleh oknum pihak Koperasi Permata, pinjaman dana bergulir tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya. Diduga data anggota koperasi yang diajukan dalam proposal untuk mendapatkan dana tersebut adalah fiktif. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version