Lewat Perda RTRW, Pemkab Jepara Jamin Kemudahan Izin Industri Mebel

Sekda Jepara Edy Sujatmiko memberikan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 di Hotel D Season, Bandengan, pada Rabu, 8 November 2023. (Dok. Lingkarjateng.id)

Sekda Jepara Edy Sujatmiko memberikan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 di Hotel D Season, Bandengan, pada Rabu, 8 November 2023. (Dok. Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyebut seluruh kawasan pemukiman baik desa maupun perkotaan di wilayahnya diperbolehkan mendirikan industri mebel. Ia pun memastikan, regulasi tersebut memberi ruang kepada industri mebel berada di semua wilayah.

“Industri furniture diperbolehkan di kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Jepara,” kata Edy Sujatmiko saat kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel D Season, Bandengan pada Rabu, 8 November 2023.

Menurut dia, Perda RTRW mewadahi potensi kearifan Kabupaten Jepara. Dengan keistimewaan itu, perusahaan mebel dan furniture lainnya yang termasuk industri mikro dan kecil diperbolehkan di seluruh kawasan. Sedangkan perusahaan mebel dan furniture lainnya yang termasuk industri menengah dan besar, diperbolehkan dengan syarat di kawasan permukiman.

Adapun ketentuannya, yakni kegiatan menengah yang khusus bergerak di bidang industri kayu, barang dari kayu, gabus dan furniture dipersyaratkan tidak melakukan perluasan lahan. Sedangkan kegiatan industri menengah dan besar, diperbolehkan dengan syarat sudah berdiri, berizin, dan tidak melakukan perluasan lahan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara Ary Bahtiar mengatakan, yang diundang dalam sosialisasi di antaranya perwakilan perusahaan penaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri, asosiasi pelaku wisata, pengusaha, notaris, dan sejumlah asosiasi profesi lainnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version