Ketua DPD Gerindra Jepara Tegas Menolak Permenaker Pencairan JHT

Gerindra Jepara

Ketua DPD Ketua DPD Gerindra Jepara, Abdul Wachid (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Sikap tegas menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan dan jaminan hari tua (JHT), dikemukakan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Jepara H. Abdul Wachid, saat dijumpai di pembukaan Hinggil Cafe di Desa Somosari, Kecamatan Batealit, Jepara, Kamis (24/2).

Menurutnya, JHT bersumber dari dana masyarakat, terutama dari kaum buruh, untuk jaminan hari tuanya nanti. Jadi kalau dibuat aturan, sesuai Permenaker 2/ 2022 terkait pencairan dana JHT, sama halnya dengan mempersulit rakyat untuk mendapatkan haknya setelah berhenti bekerja.

“Sekarang siapa yang tahu, usia kerja buruh bisa mencapai waktu 56 tahun? Apalagi sekarang, banyak PHK di perusahaan, akibat pandemi Covid-19. Juga susahnya mencari lowongan pekerjaan, karena batasan usia maksimal yang diterapkan, oleh perusahaan atau pabrik,” tuturnya.

Gerindra Jepara Ingin Aturan Jaminan Hari Tua Dicabut

Ia menjelaskan, adanya dana JHT menjadi harapan sebagai modal untuk membuka usaha, atau sekedar menjadi bekal kaum pekerja, yang mengalami PHK untuk bertahan hidup di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.

“Kita kan tidak tahu, mereka (kaum buruh) bisa di PHK kapan pun dengan adanya outsourching, tergantung kebutuhan perusahaan atau pabrik, dengan alasan pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Ia menambahkan, seharusnya Menteri Tenaga Kerja lebih jeli dalam menerapkan kebijakan yang pro terhadap para pekerja. Sehingga kebijakannya tidak menimbulkan polemik di tengah upaya pengendalian Covid-19 dan recovery ekonomi.

Gerindra Kudus Tolak Keras Batasan Pencairan Jaminan Hari Tua

“Uang rakyat harus diserahkan sesuai dengan kondisi mereka masing-masing. Di saat mereka mengalami PHK, seharusnya dipermudah dalam proses pencairannya,” tandasnya.

Sedangkan mengenai program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang nantinya diluncurkan, menurutnya tidak bisa disamakan dengan JHT, karena sumber dana JKP berasal dari APBN bukan dari rakyat.

“Jadi jelas, sikap Fraksi Partai Gerindra menolak dengan tegas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait pencairan JHT, mulai dari Sekjen, Ketua dan Anggota Fraksi DPR RI, maupun DPRD,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version