Inspeksi Pangan, Dinkes Jepara Pantau Kelayakan dan Kesehatan Makanan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Mudrikatun. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Mudrikatun. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara ingin mewujudkan pangan yang aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya makanan olahan siap saji. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut yakni dengan melakukan pengawasan atau inspeksi ke tempat usaha makanan dan air minum.

Kepala Dinkes Jepara, Mudrikatun, mengatakan salah satu restoran yang memiliki kualitas pengelolaan pangan baik yakni rumah makan Rengkot Buyut. Hal tersebut bisa dilihat dari pemilihan bahan-bahan makanan yang digunakan, pengolahan, dan penyajiannya yang memperhatikan sisi  kebersihan dan kesehatan.

“Rengkot buyut satu-satunya rumah makan yang mendapatkan penghargaan dari Kemenkes (Kementrian Kesehatan),” kata Mudrikatun saat melakukan inspeksi di rumah makan Rengkot Buyut, Desa Panggang Kecamatan/Kabupaten Jepara.

Sebagai rumah makan yang mendapat penghargaan dari Kemenkes, Mudrikatun mengaku selalu melakukan inspeksi terkait standar operating procedur (sop) penyajian makanan dan masak yang diterapkan. Hal itu mulai dari penggunakan alat pelindung diri (apd) seperti sarung tangan, sepatu dan penutup rambut.

“Semua makanan yang disajikan di sini aman untuk dikonsumsi dari semua kalangan usia, baik dari muda hingga lansia,” tambahnya.

Dinkes Jepara juga memberikan stiker layak izin di restoran Rengkot Buyut sebagai tanda bahwa tempat makan tersebut memang memiliki kualitas yang layak berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan.

“Jika rumah makan tersebut sudah ada stiker layak izinnya, maka tidak perlu khawatir terkait kesehatan dan kelayakannya,” ungkapnya.

Mudrikatun menjelaskan bahwa uji kelaikan rumah makan seperti ini tidak dipungut biaya sama sekali, karena ini merupakan upaya dari Dinas Kesehatan untuk mewujudkan pangan yang aman dan sehat.

“Jadi siapapun pelaku usaha makanan siap saji, bisa berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan mengadakan penyuluhan terkait kelayakan izin rumah makan” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version