Gerindra Jepara Ingin Aturan Jaminan Hari Tua Dicabut

Jaminan hari tua

Ketua DPC Gerindra Jepara Arizal Wahyu Hidayat (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Ketua DPC Gerindra Jepara Arizal Wahyu Hidayat ingin aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang aturan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) minimal usia 56 tahun segera dicabut. Menurutnya, aturan terebut hanya akan menimbulkan kekisruhan di kalangan masyarakat, maupun pemerintah.

Pria yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Jepara dari Fraksi Gerindra ini mengatakan, peraturan tersebut sangat memberatkan kaum pekerja dan buruh yang kehilangan pekerjaan, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempat kerjanya.

Gerindra Kudus Tolak Keras Batasan Pencairan Jaminan Hari Tua

“Kondisi ekonomi di dalam negeri sedang tidak stabil. Hal ini diperburuk dengan kelangkaan minyak goreng dan harga kebutuhan pokok yang perlahan mulai merangkak naik,” kritik Arizal Wahyu Hidayat terhadap aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Jum’at (18/2).

Ia menjelaskan, jika aturan tersebut diberlakukan, kemungkinan besar akan menimbulkan kegaduhan. Potensial menjadi polemik bagi kaum buruh, karena banyak dari mereka bergantung dari dana JHT, sebagai modal kerja dan kebutuhan lainnya, di saat kehilangan pekerjaan.

Gus Haiz Pro Permenaker Jaminan Hari Tua

“Banyak kaum buruh yang bergantung dari dana jaminan hari tua untuk kebutuhan pasca PHK, dan juga sebagai modal kerja untuk wirausaha,” jelasnya.

Ia menyarankan aturan tersebut segera ditinjau kembali dan dicabut, agar tidak menimbulkan polemik di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil. Mengingat banyak penolakan yang disuarakan oleh kaum buruh di berbagai daerah.

“Kita tidak tahu beban apalagi yang dihadapi masyarakat, terutama kaum buruh, yang kehilangan pekerjaan, tengah carut marut ekonomi nasional. Saya harap suara dari teman-teman buruh didengar oleh pemerintah,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version