JEPARA, Lingkarjateng.id – Ketua Komis C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Nur Hidayat, menyatakan tidak puas terhadap penjelasan pihak eksekutif terkait masalah pencabutan izin PT BPR Bank Jepara Artha (BJA).
“Kami belum puas dengan jawaban yang ada, karena penjelasannya masih bersifat datar. Untuk pendalaman dan hal-hal terkait dengan masalah PT BPR Bank Jepara Artha ini telah dibentuk pansus sehingga akan secara detail dan konkret ketika kita bekerja dalam pansus,” ujar Nur Hidayat selaku anggota pansus pendalaman kasus BJA pada rapat paripurna, Rabu, 10 Juli 2024.
Sebagai wakil rakyat, pihaknya merasa terpukul atas terjadinya masalah tersebut. BJA yang merupakan Bank kebanggaan Jepara dan juga memberikan kontribusi besar terhadap Jepara telah dicabut izinnya.
“Kami merasa terpukul, bank yang memberikan kontribusi besar untuk Jepara dan menjadi kebanggaan kita mengalami kondisi yang sangat kita sayangkan yaitu pencabutan izin operasional BJA,” ungkapnya.
DPRD Jepara Bentuk Pansus untuk Dalami Pencabutan Izin BPR Bank Jepara Artha
Nur Hidayat juga kaget mendapat jawaban terkait pengucuran kredit yang macet. Menurutnya pengucuran kredit yang dilakukan oleh BJA sangat tidak masuk akal, sebab BJA berani memberikan kredit yang besar kepada masyarakat di luar Jepara.
“Kami sangat kaget, ternyata selama ini BJA sudah di luar nalar dalam memberikan kredit kepada nasabahnya. Seharusnya BJA bisa memberikan kontribusi kepada daerah dan masyarakat Jepara, tapi ini seakan-akan melakukan hal yang sangat di luar nalar kita dengan memberikan kredit yang besar ke masyarakat di luar Jepara,” terangnya.
Pihaknya berharap dengan dibentuknya pansus tersebut, permasalahan yang menimpa BJA dapat diketahui secara jelas dan detail. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)