JEPARA, Lingkarjateng.id – Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kabupaten Jepara untuk usaha perdagangan gas elpiji 3 kilogram (kg) ecer, mengalami peningkatan setelah adanya kebijakan baru terkait distribusi gas elpiji 3 kg.
“Ada peningkatan dari sebelum-sebelumnya setelah ada kebijakan baru tentang distribusi gas elpiji 3 kg,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara, Eriza Rudy Yulianto, melalui Penata Perizinan Madya DPMPTSP Jepara, M. Zaenul Arifin, saat dihubungi pada Jumat, 8 Februari 2025.
Arif mengungkapkan sejak 1—6 Februari 2025 total sudah ada 77 pengajuan NIB usaha dagang elpiji dengan rincian pada 1 Februari 5 NIB, 2 Februari 8 NIB, 3 Februari 21 NIB, 4 Februari 22 NIB, 5 Februari 11 NIB, 6 Februari 10 NIB.
“Untuk pengajuannya hampir merata dari berbagai wilayah Jepara, kalau yang paling banyak di Kecamatan Kalinyamatan,” ujarnya.
Arif menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan pembuatan NIB secara daring tanpa harus datang ke kantor pelayanan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Untuk syarat pembuatan NIB hanya KTP, nomor WhatsApp, Email saja,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pengecer harus beralih menjadi sub pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025 untuk dapat menjual gas melon.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait dengan pengecer menjadi sub-pangkalan akan dilakukan dengan syarat minimal. Namun bagi wilayah yang akses teknologi memadai maka standar pelayanannya seperti di pangkalan.
“Kalau memang pengecer yang sekarang sudah bagus-bagus kita kasih dulu izin sementara untuk naikkan dia sebagai subpangkalan tanpa biaya. Nggak usah ada biaya-biaya. Syaratnya pun tidak seberat pangkalan. Ini supaya pengecer bisa mendapatkan jalannya tetapi pemerintah dan Pertamina bisa mengendalikan LPG 3 kg,” bebernya dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin, 3 Februari 2025. (Lingkar Network | Tomi Budianto/Anta – Lingkarjateng.id)