BKD: Hasil Evaluasi JPT Sekda Jepara Tunggu Keluarnya Rekomendasi KASN

Kepala BKD Jepara

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, Sridana Paminta. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, Sridana Paminta, mengatakan bahwa semua proses administrasi terkait evaluasi kinerja dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sudjatmiko, sudah ditempuh. Baik uji kompetensi dari Tim Panitia Seleksi (Pansel) dan lainnya semua sudah diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tinggal menunggu keluarnya rekomendasi.

“Semua proses sudah dilakukan sesuai ketentuan, saat ini rekomendasi itu belum turun. Memang perlu kesabaran karena semuanya masih dalam proses, dan prosesnya memang lama,” ucap Kepala BKD Blora.

Sridana menjelaskan bahwa tidak ada batas waktu untuk pengeluaran rekomendasi dari KASN. Ia pun menegaskan bahwa hasil uji kompetensi dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Pansel tidak boleh dipublikasikan. Jadi, hasil evaluasi dari Tim Pansel diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan setelah itu diserahkan langsung ke KASN.

“Tidak ada batas waktu dalam pengeluaran rekomendasi, selama rekomendasi itu belum turun ya kita masih menunggu. Kita juga sudah koordinasi dengan KASN dan kita disuruh untuk menunggu, dan untuk hasil evaluasi dari Tim Pansel itu tidak boleh dipublikasikan karena sifatnya rahasia,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait surat edaran (SE) Kemendagri tentang larangan rotasi jabatan sebelum Pilkada, Sridana mengatakan bahwa pihaknya akan mentaati aturan tersebut.

“Karena pemimpin kita sekarang adalah Pj. Bupati, jadi semua rotasi memerlukan izin ke Kemendagri, kalau sudah ada imbauan ya kita tidak berani melakukan rotasi,” terangnya.

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.

Surat tertanggal 29 Maret 2024 tersebut berisi aturan terkait kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Salah satu poin dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati, dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version