Aksi Mogok Kerja, Serikat Pekerja di Jepara Suarakan 5 Tuntutan ke Perusahaan

Aksi Mogok Kerja Serikat Pekerja di Jepara Suarakan 5 Tuntutan ke Perusahaan

MOGOK KERJA: Serikat pekerja yang tergabung dalam Pengurus PUK FSPIP PT. Indah Desain Indonesia melakukan aksi mogok kerja pada Kamis, 28 Desember 2023. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Serikat pekerja yang tergabung dalam Pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) PT. Indah Desain Indonesia menggelar aksi mogok kerja di depan PT. Indah Desain Indonesia, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, pada Kamis, 28 Desember 2023 dan rencananya aksi mogok kerja tersebut akan dilangsungkan sampai 28 Januari 2024.

Aksi tersebut terjadi akibat gagalnya perundingan Bipartit dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh di PT. Indah Desain Indonesia.

Serikat pekerja tersebut mengajukan lima tuntutan kepada PT. Indah Desain Indonesia. Pertama, para pengadu menuntut untuk diberikan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PT. Indah Desain Indonesia. Kedua, menuntut perusahaan membayarkan upah/gaji pada saat dirumahkan/di rolling oleh pihak perusahaan. Ketiga, menuntut perusahaan untuk memberikan slip gaji.

Keempat, menuntut agar perusahaan tidak menghalangi para pekerja yang menjalankan organisasi serikat pekerja FSPIP, karena PUK FSPIP PT. Indah Desain Indonesia telah resmi tercatat di kantor Disnaker Jepara. Terakhir, menuntut mempekerjakan kembali 14 pekerja anggota FSPIP yang di PHK oleh perusahaan.

Ketua Umum PUK FSPIP Jawa Tengah Karmanto menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengajukan permohonan perundingan sebanyak dua kali, setelah permohonan yang terakhir pada 27 Desember 2023 terdapat 14 pekerja yang tiba-tiba di PHK tanpa adanya alasan yang konkret.

Pihaknya berharap agar PT. Indah Desain Indonesia tidak bersikap arogan karena melakukan PHK sepihak kepada orang-orang yang masih berstatus sebagai pekerja.

“Kami berharap perusahaan tidak arogan karena teman-teman ini ‘kan statusnya masih pekerja, tapi di PHK sepihak,” kata Karmanto.

Ia menilai, PT. Indah Desain Indonesia selama menjalankan usahanya memang tidak menggunakan regulasi ketenagakerjaan yang ada. Misalnya saat pekerja melakukan perjanjian kerja, pihak perusahaan tidak memberikan kejelasan statusnya sebagai apa.

“Mereka malah bilang yang penting kerja dulu,” ucapnya.

Padahal, lanjutnya, setiap pekerja butuh adanya kepastian kerja. Hal ini karena rasa khawatir muncul akan adanya PHK sepihak seperti yang dialami oleh belasan pekerja di perusahaan tersebut.

“Yang namanya buruh ‘kan butuh kepastian kerja, karena khawatir akan terjadi hal seperti ini, 14 pekerja di PHK sepihak,” jelasnya.

Menurutnya, ketika perusahaan menerapkan hubungan kerja dengan sistem pekerja kontrak maka tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan atau masa training, akan tetapi sistem itu diterapkan di perusahaan ini.

Ia pun menekankan bahwa, pihaknya ingin adanya hubungan kerja yang jelas. Karena, kata dia, status kerja pada ratusan orang pekerja di perusahaan tersebut tidak jelas.

“Jika menggunakan sistem itu maka akhir dari perjanjian itu harusnya pekerja tetap tapi malah tidak jelas. Kita hanya ingin mempunyai hubungan kerja yang jelas. Ada 260 orang di sini itu status kerjanya tidak jelas, jadi memang perusahaan ini sengaja tidak mengeluarkan SK tersebut,” tegasnya.

Karmanto juga berharap PT. Indah Desain Indonesia menggunakan regulasi ketenagakerjaan yang benar. Selain itu, manakala perusahaan menggunakan sistem pengupahan setiap bulan pihaknya juga meminta kejelasan berupa slip gaji.

Lebih lanjut, ia menyatakan, sejak tahun 2023 perusahaan ini menggunakan sistem yang tidak jelas.

“Semenjak kami mendirikan serikat pekerja di sini harapannya kami ingin perusahaan menggunakan sistem undang-undang yang berlaku. Kita tidak minta muluk-muluk, harapan dari pekerja itu ya bisa kerja dengan baik, nyaman, perusahaan juga tidak semena-mena. Manakala butuh dipanggil manakala tidak butuh dikeluarkan, ini kan tidak manusiawi. Apalagi kemarin juga menyampaikan bahwa FSPIP ini serikat yang abal-abal, bodong, ini kan sudah melanggar UU 21 Tahun 2000,” ujarnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Exit mobile version