JEPARA, Lingkarjateng.id – Untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengakses pembiayaan atau permodalan, Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara) meluncurkan program sertifikat hak atas tanah. Dalam program tersebut, sebanyak 350 pelaku UMKM telah mendapatkan sertifikat hak atas tanah sepanjang 2021.
Dari jumlah itu, sebanyak 250 penerima manfaat merupakan warga Desa Kawak, Kecamatan Pakis Aji, Jepara. Sedangkan 100 orang sisanya merupakan warga Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Samiadji mengatakan, program tersebut bertujuan memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah bagi pelaku UMKM di Bumi Kartini. Ia berharap sertifikat ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-sebaiknya oleh masyarakat atau penerima.
Tahun 2022, BPN Kudus Targetkan 18.000 Sertifikat PTSL
Senada, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, sertifikat ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Contohnya, untuk pengajuan pinjaman ke bank sebagai tambahan modal usaha saat pandemi Covid-19.
“Jadi jangan malah dibelikan perhiasan, nanti susah bayarnya,” pesan Bupati Andi.
Selain itu, lanjut Andi, jika sertifikat tidak digunakan untuk pengajuan pinjaman maka bisa disimpan. Jika terpaksa untuk pengajuan pinjaman, maka dapat diajukan sesuai kebutuhan saja. “Kalau kebutuhan tambahan modal Rp 50 juta, pinjam Rp 50 juta saja. Jangan sampai berlebih hingga Rp 200 juta. Ini justru akan memberatkan,” lanjut dia.
Pihaknya berharap agar program ini terus berlanjut di kecamatan lainnya dan menjadi solusi pemulihan ekonomi pada masa pandemi, sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan dan membangun ekonomi kerakyatan di Kabupaten Jepara. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Koran Lingkar Jateng)