JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, khawatir akan adanya mobilitas massa yang cukup besar di tempat wisata saat perayaan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) nanti. Oleh sebab itu, Pemkab Jepara mewajibkan pengunjung yang datang ke tempat wisata sudah tervaksin Covid-19 sebanyak dua kali.
Tidak hanya itu, pengunjung juga wajib membawa surat rapid test antigen maksimal 24 jam masa berlaku. Kebijakan tersebut, sebagai upaya mengantisipasi warga luar kota yang akan berlibur di Kota Ukir selama Nataru.
“Untuk yang belum bisa divaksin karena menderita penyakit tertentu, di rumah saja, tidak usah berpergian jauh-jauh,” kata Bupati Jepara, Dian Kristiandi, Senin (20/12).
Destinasi Wisata Udara Yoga, Duplikasi Kampung Bali di Kabupaten Jepara
Ke depannya, pembuktian sudah atau belum tervaksin bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin. Selain itu, bisa juga dengan menggunakan scan aplikasi PeduliLindungi. Kendati demikian, pihaknya mengaku belum bisa mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi, sehingga pemerintah akan berupaya mengoptimalkannya saat Nataru nanti.
“Memang benar, masih ada fasilitas umum yang belum dilengkapi dengan aplikasi itu (PeduliLindungi). Tapi ini kami segera komunikasikan kepada pihak-pihak terkait, seperti pengelola kafe-kafe,” terang Andi, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, jika ditemukan pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif Covid-19, Andi menyebut Pemkab menyediakan tempat karantina terpusat, menyediakan tempat tidur di rumah sakit dan melakukan tracking pada kontak erat. Diberitakan sebelumnya, Pemkab Jepara memutuskan untuk melakukan sejumlah pengetatan menjelang Nataru kali ini. Seperti pengetatan perayaan Nataru di tempat umum, pembatasan perjalanan jarak jauh dan diaturnya tempat wisata agar tidak terjadi penumpukan wisatawan. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)