REMBANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 21 motif Batik Lasem resmi mendapatkan hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Motif-motif batik tersebut merupakan warisan budaya asli Lasem yang memang harus dijaga hak ciptanya.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Rembang, Mochamad Mahfudz menyebut, pemberian hak cipta terhadap motif Batik Lasem ini bertujuan agar motif asli Batik Lasem tidak diakui oleh daerah lain.
Pihaknya, akan terus berupaya melakukan identifikasi geografis untuk menambah motif Batik Lasem yang akan diberikan hak cipta. Hal itu bertujuan untuk meminimalisir klaim terhadap motif batik asli Lasem oleh daerah lain.
Terinspirasi Gajah Purba, Yuli Astuti Ciptakan Motif Batik Kudus Kontemporer
“Kita sudah ada 21 motif yang sudah terdaftar dalam haki, dan ini akan terus bertambah seiring dengan kreasi pembatik dalam melahirkan motif-motif baru yang tidak berasal dari menjiplak,” kata dia.
Dalam hal pematenan hak cipta, lanjut dia, Pemkab Rembang hanya memberikan rekomendasi. Kemudian selanjutnya untuk pembiayaan dilakukan oleh masing-masing pembatik. Hal itu dikarenakan, jika pembiayaan dilakukan oleh Pemkab Rembang, ada selisih harga yang cukup lumayan ketimbang dihak ciptakan secara pribadi.
“Kita di sini hanya memberikan rekomendasi, karena ini terkait dengan biaya. Jika dilakukan perorangan biayanya akan lebih murah, kalau tidak salah sekitar Rp 200 ribu. Tapi jika dibiayai pemerintah bisa sampai Rp 500 ribu,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, motif batik yang mendapatkan rekomendasi untuk hak cipta merupakan produk pembatik dari binaan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)