SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) siap menertibkan pengelolaan galian C ilegal usai ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 13 November 2024.
Penjabat Gubernur (Pj.) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyatakan bahwa di Jateng banyak galian C yang tidak berizin. Sehingga, pihaknya ingin meluruskan kembali aturan-aturan yang selama ini kurang berjalan.
Menurutnya, Raperda tersebut akan menjadi payung hukum dan mampu menjawab perkembangan serta permasalahan penyelenggaraan dan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara.
“Banyak tambang (galian C) di Jawa Tengah yang tidak berizin, hanya sekitar 30 persen yang punya izin. Ini akan kita diskusikan dengan DPRD dan instansi terkait. Ke depan akan kita tertibkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Nana.
Nana menyebut bahwa pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang mendukung pembangunan, terutama pada pengembangan infrastruktur. Sehingga, dengan adanya regulasi yang baru saja ditetapkan, pihaknya berharap dapat tercipta pembangunan yang berkelanjutan.
“Pokok-pokok pengaturan pada Raperda ini merupakan upaya untuk mendukung perlindungan terhadap lingkungan,” katanya.
Menurut Nana, untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang baik, diperlukan sinergitas antarstakeholder, khususnya dalam hal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penggunaan tenaga kerja lokal, pemenuhan kebutuhan dalam daerah, penggunaan produk dalam negeri, serta perlindungan masyarakat.
“Hadirnya Raperda dimaksud dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada di Jawa Tengah,” kata Nana.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, mengatakan bahwa kewenangan perizinan pertambangan minerba, khususnya batuan dan mineral bukan logam, saat ini sudah dilimpahkan ke pemerintah provinsi, dari yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan dengan peraturan daerah ini, akan memberikan manfaat terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan juga nanti akan menertibkan dari sekian yang belum ada izinnya. Harapan kami sederhana segera diselesaikan terkait dengan izin-izin supaya bermanfaat bagi pendapatan asli kita, untuk masyarakat juga,” katanya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)