PATI, Lingkarjateng.id – Anggota DPRD Pati Muntamah ingin madrasah dimasukkan dalam sistem pendidikan nasional. Keberadaan madrasah sebagai lembaga pendidikan umat muslim yang rata-rata berada di bawah yayasan (pihak swasta) kerap kali menimbulkan kecemburuan dengan sekolah umum yang berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan.
Perbedaan tersebut sangat disayangkan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Pati, Muntamah. Ia mengatakan bahwa semestinya madrasah disamakan kedudukannya dengan sekolah umum.
DPRD Pati Muntamah: Pembelajaran Tatap Muka Lebih Efektif
“Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, negara mempunyai kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Madrasah adalah salah satu manifestasi umat muslim dalam membantu pemerintah mewujudkan cita-cita negara yang tertuang dalam UUD tersebut,” kata dia.
Anggota dari Komisi B ini menilai adanya perbedaan atau dikotomi dari pemerintah yang membeda-bedakan sistem pendidikan di Indonesia.
“Kalau kemudian madrasah ini tidak dimasukkan dalam sistem pendidikan nasional, berarti ada dikotomi pilih kasih dari pemerintah, karena pemerintah juga bertanggung jawab dengan keberadaan madrasah-madrasah,” tambahnya.
Ia pun berharap kepada pemerintah untuk memasukkan madrasah ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS). (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)