Optimis Menangkan Gugatan di Bawaslu Kendal, Dico: Sangat ‘Clear’ secara Hukum

Bupati Kendal Dico M. Ganinduto saat dimintai keterangan. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Petahana Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto berharap Bawaslu setempat memberikan keputusan yang adil tanpa intervensi atas kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilayangkannya bersama Bakal Calon Wakil Bupati Kendal Ali Nurudin.

Dico menilai, saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon yakni pasangan calon (paslon) Dico-Ali telah cukup jelas menyatakan bahwa selama proses pendaftaran belum ditutup, tentunya masih menjadi ranahnya partai politik.

“Kita itu dirugikan ketika kemarin kita ditolak (berkas) pendaftarannya. Jadi kita berharap majelis, dalam hal ini Bawaslu Kendal bisa memutuskan yang sebenar-benarnya tanpa ada intervensi dari manapun,” tegas Dico pada Senin, 9 September 2024.

Pihaknya juga menyebut bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut kecewa atas keputusan yang diberikan oleh KPU.

“PKB tidak pernah mencabut pendaftaran. Kemudian dari DPP juga kita ada saksi fakta yang mengatakan bahwa pendaftaran ini ranahnya partai politik. Harusnya KPU itu tidak mengintervensi ranahnya partai politik. Ini kan seolah-olah upaya KPU untuk membatasi apa yang menjadi ranahnya partai politik. Bahkan PKB kecewa kenapa Dico-Ali ditolak, padahal ini waktunya masih di pendaftaran,” bebernya.

Disinggung mengenai landasan KPU Kendal untuk menolak berkas, yakni pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 terkait permintaan klarifikasi kepada partai politik, Dico menyatakan bahwa menurut saksi ahli pasal tersebut seharusnya diberlakukan ketika proses pendaftaran.

“Kalau melihat dari saksi fakta dan ahli, saya rasa ini sudah sangat clear secara hukum. Bahwa kita itu dirugikan ketika kemarin kita ditolak pendaftarannya,” terangnya.

Dico pun tetap optimis gugatan sengketa yang dilayangkannya akan menuai hasil yang memuaskan, yakni dengan putusan dirinya dan Ali Nuridin bisa maju mengikuti kontestasi Pilkada Kendal 2024.

“Kalau tidak lolos kan ada tahapan berikutnya ada PTUN, kemudian ke DKPP. Dan ini kemarin kita lihat dari videonya ini memang ada unsur pidananya. Jadi semua upaya nanti akan kita coba untuk tempuh,” tutup Dico. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version