PATI, Lingkarjateng.id – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati (PCNU Pati) KH. Yusuf Hasyim menyampaikan, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola harus dipahami secara arif dan bijaksana. Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara harus dilandasi dan melihat situasi dan kondisi dari masing-masing daerah.
“Di daerah perkotaan yang padat penduduknya dan mungkin beragam akan berbeda dengan daerah pedesaan yang mungkin masih jauh antar rumah penduduk. Kemudian di daerah-daerah pegunungan yang masih jauh posisi Masjid atau Mushola dengan rumah-rumah dan perkampungannya, akan berbeda karena biasanya khususnya di daerah perkampungan di daerah pedesaan itu masyarakat masih mengandalkan pengeras suara sebagai tanda waktu sholat,” ungkapnya.
Soal Aturan Speaker Masjid, Kemenag Kudus Pastikan Tetap Kondusif
Ketua PCNU Pati pun menilai bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Menag apabila memang sifatnya adalah standarisasi, maka ia berharap bukan hanya agama Islam saja yang terkesan disudutkan. Namun, peraturan penggunaan pengeras suara juga harus diberlakukan kepada seluruh rumah ibadah yang ada di Indonesia
“Jika di standarisasi semuanya, maka saya kira pemerintah juga harus memfasilitasi standarisasi peralatannya dan sebagainya. Sehingga kalau memang di standarisasi maka pedoman-pedoman ini juga harus di standarisasi juga di tempat tempat ibadah umat lain tidak hanya umat Islam. Karena di beberapa daerah juga kadang kala ada yang merasa terganggu ketika ada peribadatan-peribadatan umat lain. Ini saya kira tidak hanya untuk pengaturan umat Islam, meskipun tujuannya sebenarnya saya yakin baik untuk mengatur semuanya,” terangnya. (Lingkar Network | Ika Tamara – Koran Lingkar)