JAKARTA, Lingkarjateng.id – Pemerintah akan memulai pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau booster pada hari ini, Rabu, 12 Januari 2022. Kali ini, yang menjadi prioritas ialah lansia dan kelompok rentan lainnya.
“Program vaksin booster ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia yang telah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik minimal enam bulan yang lalu,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) dalam keterangan persnya secara virtual, Selasa (11/1).
Menkes menyebutkan, vaksin booster akan diprioritaskan bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan (imunokompromais).
PT KAI Tolak Keberangkatan Pelanggan Belum Vaksinasi
“Vaksinasi booster ini penting bagi seluruh rakyat Indonesia diberikan sebagai komitmen dari pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19 dan termasuk varian-varian barunya,” imbuhnya.
Adapun jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis pertama dan kedua yang diterima. Serta sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Berdasarkan rilis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Vaksinasi di Kecamatan Patean Terendah di Kabupaten Kendal
“Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1).
Guna menghindari kendala administrasi, Widyawati pun meminta masyarakat untuk memastikan NIK dan nomor telepon seluler yang digunakan sudah benar.
“Oleh karena vaksinasi menjadi syarat beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari,” tandasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)