PATI, Lingkarjateng.id – Harga tes swab reverse transcription polymerase chain reaction atau (RT-PCR) Kabupaten Pati alami penurunan. Turunnya harga tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi peraturan pemerintah pusat.
Pada aturan pemerintah pusat tersebut, disepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Pada Kabupaten Pati, harga tes PCR dibagi menjadi dua, untuk pasien dari rujukan sampel diterapkan harga Rp 250 ribu.
Sedangkan untuk warga tanpa rujukan atau datang atas kemauan sendiri, dipatok harga Rp 275 ribu. Mengacu harga sebelumnya, sesuai aturan Kementerian Kesehatan. Harga tes PCR untuk Jawa Bali Rp 495 ribu dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Edi Siswanto menjelaskan, penurunan harga ini telah dimulai sejak, Kamis (28/10) kemarin.
“Mulai kemarin harganya sudah turun. Kami mengikuti edaran Kemenkes,” ungkapnya kemarin.
Sedangkan untuk hasilnya PCR nantinya akan diberitahukan melalui Whatsapp oleh pihak rumah sakit. Selain itu pihak rumah sakit juga memberikan berkas fisik hasil tes.
“Hasil tesnya akan diberitahukan via WhatsApp (WA) pada hari yang sama saat pengambilan swab. Apabila menghendaki hard copy hasil swab bisa diambil di Ruang Isman WK (Isolasi mandiri Wijaya Kusuma) 3-4,” terang Edi Siswanto. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)