PATI, Lingkarjateng.id – Sebanyak 63 ribu dosis vaksin jenis Astrazaneca mengalami kadaluwarsa akhir bulan ini. Sehingga pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tengah berkejaran dengan waktu mengenai vaksinasi yang habis masanya pada 31 Oktober tersebut.
“Vaksin expired pada tanggal 31 Oktober. Kita kerahkan vaksinator untuk 63 ribu harus habis 31 Oktober. Vaksin ini tidak boleh di bawah 18 tahun karena Astrazaneca yang sasarannya terbatas,” ujar Bupati Pati Haryanto.
Orang nomor satu di pati itu memerintah kapada para vaksinator yang ada di Kabupaten Pati untuk kejar target.
Pasalnya ia tidak mau, tidak habisnya vaksin yang ada, kabupaten Pati menjadi bahan olok-olokan pemerintah pusat maupun daerah lain lantaran.
“Kalau ndak habis ya jadi olok oloan. Kalau sudah 50-70 persen PTM terbatas akan kita lakukan,” ucap Haryanto.
Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Pati Aviani Trianti Venusia menyebut vaksin ini sudah ada di Kabupaten Pati sejak pertangahan bulan kemarin.
Kemudian vaksin yang mempunyai kadar kadaluarsa akhir bulan ini merupakan vaksin relokasi dari DKI serta Sumatra Barat.
“Kami dapat bantuan dari Kemenkes 100 ribu dosis dan dari TNI, Dandim dalam hal ini ada 40 ribu dosis. Ini merupakan vaksin realokasi DKI dan Sumatera Barat. Kita sudah distribusikan dan saat masih 63 ribu dosis,” ungkap Aviani.
Ia juga mengaku sudah menyiapkan semua vaksinator di Kabupaten Pati untuk segera menyuntikkan vakin ini agar tidak hangus alias tak terpakai.
“Ada 65 tim vaksinator di 29 puskesmas dan 10 rumah sakit. Kita gerakkan semua. Seperti di Stadion Joyokusumo kemarin merupakan salah satu upaya percepatan vaksinasi. Diharapkan capain vaksinasi di Kabupaten Pati bisa mencapai 50 persen agar bisa menurunkan ke Level 2,” tandasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)