Kaprodi PPDS Anestesi Undip Diperiksa, Dugaan Pemerasan Rp 2 Miliar akan Dibuktikan

Fakultas Kedokteran Undip

Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. (Dok. Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepala Program Studi (Kaprodi) Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), dr. Taufik Eko Purnomo, menjalani pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat, 12 Januari 2025 lalu. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam hari terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus kematian mahasiswa PPDS Anestesi berinisial ARL.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dr. Taufik bertujuan untuk mengumpulkan keterangan terkait kasus kematian mahasiswa PPDS Anestesi Undip .

“Beberapa tersangka sudah dimintai keterangan. Kemarin dari T (inisial dr. Taufik) juga sudah diminta keterangan dari pagi hingga malam. Kami terus melengkapi berkas perkara untuk melanjutkan kasus ini ke ranah pengadilan,” ujar Dwi Subagio di Semarang pada Rabu, 15 Januari 2025.

Meski sejumlah tersangka dalam kasus ini telah diperiksa, Polda Jawa Tengah belum menetapkan langkah penahanan terhadap tiga tersangka yang terlibat. Menurut Dwi Subagio, keputusan penahanan masih bergantung pada pemenuhan unsur-unsur hukum yang diperlukan.

“Kami masih mencermati apakah unsur-unsur untuk penahanan sudah terpenuhi. Kalau tidak salah, minggu ini kami akan melengkapi berkas perkara,” tambahnya.

Kasus ini juga menyeret dugaan adanya perputaran uang sebesar Rp 2 miliar yang diduga terkait dengan pemerasan dalam pengusutan kematian dokter ARL. Dwi Subagio menyatakan bahwa rincian terkait perputaran uang tersebut akan dibuka saat proses persidangan di pengadilan.

“Kami akan buktikan perputaran uang Rp 2 miliar di pengadilan. Siapa pun berhak berkomentar, termasuk pengacara keluarga korban yang menyebut Polda Jateng tidak profesional. Kami bekerja sesuai aturan dan akan mengungkap fakta di persidangan,” tegasnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga korban menyampaikan kritik terhadap kinerja Polda Jawa Tengah dalam menangani kasus ini. Namun, Polda Jateng menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version