SEMARANG, Lingkarjateng.id – Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menjadi wilayah dengan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi di Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sendiri mencatat sepanjang Januari hingga Agustus 2024 ada 46.240 orang di Indonesia yang terkena PHK. Dari data tersebut, Provinsi Jawa Tengah tercatat kasus PHK sebanyak 14.712 orang pada Agustus 2024. Bahkan, hampir tiap bulan kasus PHK di Jateng terus mengalami peningkatan yang signifikan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng), Aulia Hakim, mengaku sangat prihatin dengan kondisi Jawa Tengah dengan kasus PHK terbanyak.
Menurutnya, angka PHK yang tinggi di Jawa Tengah menjadi tamparan keras bagi Pemerintah di wilayah setempat.
“Di saat kita terus menggaungkan investasi dengan upah murah di Jawa Tengah, ternyata upah murah justru tidak mampu melindungi pekerja dari PHK besar-besaran ini,” ujarnya di Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu, 29 September 2024.
Tak hanya itu, menurut dia, penerapan Undang-Undang Cipta Kerja juga dinilai turut memperparah kondisi pekerja saat ini. Pasalnya, lanjut dia, UU tersebut mempermudah perusahaan merekrut dan melakukan PHK bagi pekerja.
“Inilah simpul masalahnya. Ketika UU Cipta Kerja diberlakukan, rekrutmen jadi mudah, tetapi PHK juga mudah dilakukan,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, kata dia, Jawa Tengah yang selama ini digadang-gadang sebagai motor penggerak perekonomian nasional dengan target kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar tujuh persen, kini menghadapi tantangan besar.
Demi mengatasi permasalahan tersebut, Aulia menekankan pentingnya sinergitas antara Pemerintah Jateng dan masyarakat, terutama serikat pekerja.
“Kami di KSPI dan Partai Buruh tidak ingin saling menyalahkan. Kami hanya ingin mencari solusi dan transparansi atas realita PHK besar-besaran yang terjadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa KSPI mencatat jumlah korban PHK di Jawa Tengah sepanjang tahun 2022-2024 ada 9.885 orang. Data KSPI tersebut sempat disampaikan dalam pertemuan dengan Komisi 9 DPR RI. Akan tetapi, Aulia menyebut ada ketidaksinkronan antara pihaknya terkait jumlah pekerja yang terkena PHK. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)