REMBANG, Lingkarjateng.id – Oknum Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang tersandung kasus korupsi. Diketahui pelaku berinisial MR, menjabat sebagai bendahara penerimaan Dinbudpar Rembang diduga telah melakukan korupsi uang retribusi taman rekreasi pantai (TRP) Kartini Rembang yang saat ini dalam proses penyelidikan Polres Rembang.
Atas kasus tersebut, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan tidak akan mengintervensi penegakan hukum kasus dugaan korupsi tersebut. Pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan menghormati proses hukum.
“Kami menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, kami tidak akan mengintervensi. Karena ini sudah masuk penyidikan, apa pun nanti yang sedang diproses akan kita ikuti,” kata Bupati Hafidz.
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bupati Banjarnegara Digelar
Belajar dari kasus tersebut, Pemkab Rembang melakukan upaya pencegahan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Menurutnya, ada tiga aspek penting yang wajib diterapkan, meliputi sistem, integritas dan budaya.
“Jadi ada sistem, integritas, dan budaya. Ketiganya ini harus masuk semua kalau kita mau tidak ada penyimpangan,” ujarnya.
Dirinya membeberkan, total ada lebih dari Rp 113 juta hasil retribusi yang dikorupsi tersangka. Dikarenakan termasuk pidana khusus, tersangka MR bisa diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tidak hormat.
“Kalau korupsi, dihukum sehari pun pasti diberhentikan secara tidak hormat, tidak melihat ancaman. Kecuali kalau perdata atau pidana umum itu masih ada ruang untuk kembali. Tapi kalau sudah pidana khusus, korupsi ya tidak ada ampun. Karena ini regulasi,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)