JEPARA, Lingkarjateng.id – Pengungkapan kasus dugaan penganiayaan oleh Kades Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Jepara terus berlanjut. Pihak kepolisian sudah mengantongi tiga orang untuk dimintai keterangan.
Mereka telah dimintai keterangan soal keterlibatan dalam dugaan penganiayaan tersebut. Dua diantaranya dimintai keterangan terkait kejadian apa yang sebenarnya mereka alami.
“Benar, sudah ada tiga orang yang kita panggil. Sekarang sedang kami periksa,” kata Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi saat dimintai konfirmasi.
Pihaknya untuk sekarang sedang melakukan proses penyidikan. Salah satunya, dengan mewawancara beberapa informan.
Sedangkan sampai saat ini, pihaknya belum memanggil MS, oknum kepala desa yang diduga melakukan penganiayaan itu. Rozi mengatakan masih melengkapi bukti-bukti yang berkaitan dengan kejadian itu.
“Belum dipanggil. Nanti kalau sudah jelas baru diperiksa. Untuk sekarang, fokus menilai peristiwa itu merupakan tindak pidana ataupun tidak,” pungkasnya.
Hingga Kamis (28/10/21) ini, Selain belum memanggil MS, pihaknya juga belum melakukan penyitaan pada barang-barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kades Lebak diduga menganiaya ATM, seorang pria yang diduga menjadi selingkuhan istrinya pada Rabu (4/8/21).
Diduga ATM dianiaya MS di dalam kamar hotel yang beralamat di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Pada peristiwa tersebut, MS juga diduga menganiaya dengan menyetrum, menendang, menampar dengan sandal jepit, mengencingi, mencekoki minuman beralkohol.
Bahkan, setelah tak berdaya, AMT ditinggal sendirian di salah satu terminal di Kabupaten Kudus. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)