KUDUS, Lingkarjateng.id – Bea Cukai Kudus menggagalkan pengangkutan dan penimbunan jutaan rokok ilegal di Kabupaten Jepara pada Rabu, 26 Oktober 2022. Penindakan dilakukan oleh petugas terhadap mobil dan motor yang mengangkut rokok ilegal.
Petugas Bea Cukai Kudus juga mengamankan 1.016.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini, melaporkan bahwa pada Rabu malam sekitar jam 19.30 WIB timnya memperoleh informasi kendaraan minibus yang diduga digunakan untuk mengirim rokok ilegal ke Desa Brantaksekarjati.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Bea Cukai Kudus segera bertindak dan melakukan pencarian. Di depan sebuah bangunan, sekira jam 20:30 WIB, petugas menemukan mobil minbus sesuai ciri-ciri informasi yang diterima sehingga langsung dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 21 bale rokok jenis SKM dengan merek C@ffee STIK TWENTY dan Lois L MILD tanpa dilekati pita cukai,” jelas Rini saat dikonfirmasi pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal.
Menurut hasil pemeriksaan di bangunan itu, Bea Cukai Kudus menemukan 279 bale rokok jenis SKM dengan merek new SUBUR JAYA HJS, C@ffee STIK TWENTY, Lois L BOLD, DALILL Menthol BOLD, Lois L MILD, NEW BOSHE, DALILL BOLD FINE CUT FILTER, RQ PRO Rizquna, Fajar BOLD dan VIOS Special tanpa dilekati pita cukai.
Petugas juga menemukan 41 bale rokok jenis SKM dengan merek APPLE Gold dan Coffee Stik ORIGIN BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu.
“Pengendara sepeda motor yang datang ke TKP juga langsung diperiksa,” tambahnya.
Lebih lanjut, petugas juga menemukan 12 bale rokok jenis SKM dengan merek FLASH BOLD tanpa pita cukai.
Secara keseluruhan dari temuan rokok ilegal itu, nilai barang rokok ilegal ditaksir sebesar Rp1.158.240.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp785.225.760,00.
“Seluruh rokok ilegal, kendaraan, serta sopir atau pengendara dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)