KUDUS, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus kembali menggelar workshop pimpinan dan anggota DPRD Kudus untuk meningkatkan kapasitas anggotanya.
Kegiatan workshop ini mendalami tentang Sinkronisasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan KUA dan PPAS yang bertempat di Hotel Grandhika Pemuda, Kota Semarang pada 17 hingga 19 Februari 2022.
Pada workshop pendalaman tentang sinkronisasi RKPD dengan KUA dan PPAS, Ketua DPRD Kudus Masan yang memimpin diskusi terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) mengatakan bahwa workshop ini penting untuk meningkatkan kapasitas wakil rakyat.
“Sebagai wakil rakyat, salah satu tolak ukur keberhasilan kinerjanya dilihat dari bagaimana output yang dihasilkan bisa dikenal, dimengerti, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat umum,” katanya.
DPRD Kudus Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah Pergantian Wakil Ketua
Dalam kegiatan tersebut, hadir pemateri workshop Analis Keuangan Pusat dan Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Rooy John Salamony dan Akademisi Yohanes Suhardjo.
Kegiatan workshop ini dibuka dengan materi Emotional Spiritual Quotient (ESQ) yang diisi oleh Motivator Muhammad Amin. ESQ tersebut diharapkan mampu membuat peserta memadukan konsep kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasan emosional (EQ), dan kecerdasan spiritual (SQ) secara terintegrasi.
Selepas itu, para wakil rakyat mendalami materi Sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan KUA dan PPAS dan dilanjut materi integrasi pokok-pokok pikiran DPRD dalam perencanaan penganggaran pengelolaan keuangan daerah.
Dalam paparannya, Kemendagri RI Rooy John Salamony menjelaskan tahap pelaksanaan RKPD dan menjelaskan detail sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Di kesempatan terakhir, ia juga menjelaskan tahapan jadwal penyusunan perubahan APBD yang perlu diperhatikan para wakil rakyat agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan alur yang ditentukan.
DPRD Kudus Gandeng Kemendagri Gelar Workshop SIPD
Sementara itu, Akademisi Yohanes Suhardjo menjelaskan dasar hukum sinkronisasi RKPD-KUA PPAS dan RAPBD dan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam rangka penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD.
“Ada lima langkah yang bisa dilakukan untuk menelaah pokok pikiran mulai dari melaksanakan inventarisasi jenis program atau kegiatan yang diusulkan DPRD dalam dokumen rumusan hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD tahun lalu dan dikelompokkan ke dalam urusan SKPD hingga merumuskan usulan program dan kegiatan yang dapat diakomodasikan dalam rancangan awal RKPD,” jelas Yohanes.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa dalam peng-input-an pokok-pokok pikiran DPRD ke dalam SIPD harus melalui berbagai alur mulai dari pembuatan akun dewan sampai usulan dinyatakan disetujui.
“Peng-input-an dimulai dari pembuatan akun dewan, input pokir, lalu validasi sekretariat DPRD. setelah itu validasi Bappeda, validasi OPD tujuan, validasi TAPD, dan terakhir usulan disetujui,” tandasnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)