KENDAL, Lingkarjateng.id – Bakal Calon Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, berencana mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Skenario tersebut muncul jika pasangan calon (paslon) Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin memenangkan sengketa dan dinyatakan lolos untuk mengikuti Pilkada Kendal 2024.
“Kalau itu dianggap menabrak konstitusi, pasti akan kita gugat,” ungkap Benny yang merupakan pasangan dari Bakal Calon Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, pada Jumat, 13 September 2024.
Ia juga menilai bahwa memaksakan kehendak yang dapat melanggar konstitusi adalah tindakan yang secara prinsip juga melanggar demokrasi.
“Prinsipnya kami mengikuti aturan perundang-undangan. Demokrasi adalah menghormati produk-produk demokrasi, tidak memaksakan kehendak, tidak menabrak konstitusi. Karena kita harus patuh dan menghargai UU sebagai produk demokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Benny, Abdun Nafi’ Al Fajri, menjelaskan bahwa jika Dico-Ali memenangkan sengketa berdasarkan putusan Bawaslu, KPU Kendal akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) baru. Menurutnya, produk KPU itulah yang nanti akan dipersoalkan melalui gugatan baru ke Bawaslu Kendal.
“Nanti gugatannya ke Bawaslu,” ucapnya.
Meski demikian, saat ini pihaknya masih fokus dan mempersiapkan diri untuk mengikuti sidang putusan Bawaslu Kendal yang diselenggarakan pada Sabtu, 14 September 2024 besok. Ia berharap Bawaslu dapat menghasilkan keputusan yang terbaik.
“Tapi harapannya keputusan besok itu menjadi keputusan yang terbaik,” ucapnya.
Nafi’ juga menyatakan bahwa kliennya akan hadir dalam sidang putusan Bawaslu Kendal yang digelar besok.
“Terakhir beliau menyatakan hadir dan akan memantau putusan nanti. Jika tidak hadir pastinya beliau punya alasan yang sama pentingnya pada acara lain,” tandasnya.
Sebagai informasi, Benny Karnadi saat ini menjadi pihak terkait dalam sidang sengketa Dico-Ali dan KPU Kendal. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)