SEMARANG, Lingkarjateng.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sanksi pidana bagi aparatur negara seperti ASN dan TNI/Polri yang melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak tahun 2024 menjadi kabar baik bagi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Komisioner Bawaslu Jateng, Sosiawan, menyambut baik putusan MK dalam perkara nomor 136/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan gugatan terkait sanksi pelanggaran netralitas bagi ASN dan anggota TNI/Polri. Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah maju dalam penegakan aturan selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
“Ini menjadi bekal dan kekuatan baru bagi kami untuk menyampaikan dan mensosialisasikan pentingnya netralitas ASN dan TNI/Polri,” ujar Sosiawan pada Selasa, 19 November.
Sosiawan mengungkapkan bahwa selama ini Bawaslu Jateng dan Sentra Gakkumdu (forum penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu) kerap menghadapi kendala dalam menindak pelanggaran netralitas aparatur negara. Sanksi yang ada selama ini lebih bersifat administratif dan teguran, sehingga kurang memberikan efek jera.
“Terus terang, ini menjadi jawaban atas kesulitan yang kami hadapi selama ini. Proses hukum terkait netralitas ASN, TNI/Polri, termasuk kepala desa, sering kali menemui hambatan, terutama dalam konteks politik praktis di Pilkada,” jelasnya.
Dengan adanya putusan MK, sanksi bagi ASN, TNI/Polri, dan kepala desa yang melanggar netralitas dapat ditingkatkan ke ranah pidana. Hal itu memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi Bawaslu dalam menindak pelanggaran.
“Mudah-mudahan keputusan MK ini memberikan kekuatan hukum yang lebih tegas dan efek jera bagi pelanggar,” imbuh Sosiawan.
Sosiawan juga mengingatkan seluruh pegawai ASN, anggota TNI/Polri, dan perangkat desa untuk tetap menjaga netralitas mereka. Ia menekankan pentingnya tidak terlibat dalam politik praktis atau mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
“Harapan kami, ASN, TNI/Polri, dan kepala desa benar-benar memahami bahwa sanksi yang mereka hadapi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pidana sesuai keputusan MK,” tegasnya.
Ke depan, Bawaslu Jateng akan memaksimalkan sosialisasi mengenai aturan netralitas kepada para aparatur negara. Sosiawan berharap, langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran semua pihak untuk mematuhi aturan dan menjaga integritas Pilkada.
“Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, kami optimistis pelanggaran netralitas dapat diminimalkan. Hal ini penting untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan jujur dan adil,” pungkasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)