Apindo Keberatan UMP Jateng 2025 Naik Jadi Rp 2,1 Juta

Ketua Apindo Jateng Frans Kongi

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 2.169.349. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 132.402 dari UMP tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 2.036.947.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, pada Rabu malam, 11 Desember 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

“UMP Jawa Tengah Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.169.349, naik 6,5 persen atau Rp 132.402 dari UMP tahun 2024. Penetapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” ujar Nana Sudjana.

Proses penetapan ini juga melibatkan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada 6 dan 9 Desember 2024.

Nana menjelaskan bahwa UMP Jawa Tengah 2025 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tetap berpedoman pada struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan masing-masing.

“Penetapan UMP ini bertujuan melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar mereka tidak dibayar di bawah standar upah yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Setelah penetapan UMP, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah akan menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 maksimal pada 18 Desember 2024.

Nana berharap seluruh perusahaan di Jawa Tengah dapat segera menyesuaikan dengan UMP baru ini dan melaksanakannya mulai 1 Januari 2025.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah mengaku keberatan dengan hasil pengumuman kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, menyebut di sektor dunia pengusaha merasa keberatan dengan persentase kenaikan angka UMP. Meski begitu, ia pasrah karena keputusan sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Ini sudah keputusan dari Bapak Presiden Prabowo, cuma bagi kita dunia usaha memang kita merasa berat, karena kondisi ekonomi kita ‘kan belum baik-baik amat, juga masalah geopolitik, dan perhitungan macam apa kita tidak tahu yang sebenarnya,” ujar Frans pada Kamis, 12 Desember 2024.

Menurutnya, Apindo berharap bisa menggunakan aturan seperti tahun lalu yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang dianggap baik untuk menentukan upah minimum.

“Peraturan itu sebenarnya lebih baik untuk menentukan upah minimum, tapi sayangnya Bapak Presiden sudah tentukan 6,5 persen, dan kita dari pihak asosiasi tidak bisa menghindari. Memang berat, karena perkiraan kita sekitar 3,5 sampai 4 persen tapi malah diputuskan 6,5 persen,” jelasnya.

Namun, kata Frans, jika dirasa para pengusaha yang tergabung dalam Apindo Jateng merasa berat untuk melaksanakan UMP terbaru sebesar 6,5 persen, Frans menyebut pemerintah harus memakluminya.

“Kalau memang ada yang tidak bisa melaksanakan dan dirasakan berat, pemerintah harus paham itu, di mana masih ada aturan untuk penundaan dan lain sebagainya. Sebab nanti upah minimum kabupaten/kota juga akan naik sekian,” ucapnya.

Frans menyebut bahwa pihaknya masih akan menunggu dan melihat terlebih dahulu mengenai keputusan kenaikan UMP Jateng sebesar 6,5 persen.

“Dalam waktu terdekat kita akan koordinasi dengan semua kabupaten/kota bahwa memang kita tidak bisa hindari sekarang ini keputusan naiknya UMP Jateng 6,5 persen. Saya sebagai Ketua Apindo Jateng akan bilang kepada semua anggota Apindo kabupaten/kota bahwa kita akan usahakan untuk melaksanakan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version