SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) tengah mempersiapkan rapat pleno penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih usai Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sengketa Pilkada Jateng 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, pada Selasa, 4 Januari 2025.
“Saat ini kami masih menunggu dokumen, kemudian besok 5 Februari akan ada rapat pleno penetapan gubernur,” jelasnya saat dihubungi via WhatsApp.
Di sisi lain, Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Paslon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, Moh. Harir, mengatakan bahwa sidang perkara sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah diputus oleh hakim MK pada Selasa, 4 Februari 2025.
Menurutnya, ada dua poin penting pada penetapan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo sekaligus sebagai hakim di perkara tersebut.
Poin pertama perihal mengabulkan penarikan kembali gugatan dan kedua adalah menyatakan pemohon tak dapat mengajukan permohonan kembali.
“Artinya setelah pembacaan penetapan ini maka sengketa di Pilgub Jateng sudah selesai,” kata Moh. Harir.
Sesuai tahapan, MK akan mengeluarkan ketetapan paling lambat dua hari setelah putusan dibacakan. Penetapan tersebut menjadi dasar bagi KPU guna melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng terpilih.
“Setelahnya baru menginjak ke tahapan pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng,” katanya.
Perihal kapan waktu pelantikan, Harir mengaku belum mengetahui informasi resminya.
Namun, ia menyebut Kemendagri akan melakukan pelantikan kepala daerah se-Indonesia menjadi dua gelombang antara tanggal 18-20 Februari mendatang. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)