6 Petugas Pilkada di Jateng Meninggal, KPU Segera Salurkan Santunan

Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) menyalurkan bantuan santunan senilai Rp 36 juta kepada para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia saat menjalankan tugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengatakan bahwa para petugas yang meninggal tersebut tersebar di beberapa daerah, antara lain Kabupaten Demak, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Pati.

“Sejak 26-28 November, kami ada 6 orang yang wafat, tapi tidak hanya KPPS saja ada sekretariat PPS, ada KPPS. Sesuai mekanisme akan kami sampaikan santunan, mereka ‘kan dijamin kecelakaan kerja dari BPJS yang kita bayarkan,” katanya pada Selasa, 3 Desember 2024.

Selain petugas yang meninggal saat bekerja, Handi menyebut ada 48 petugas KPPS yang sakit akibat kecelakaan kerja.

“Kemudian ada 48 orang yang terdata, ada yang mengalami kecelakaan kerja dan sakit. Kecelakaan kerjanya ada yang kecelakaan lalu lintas, kemudian ada yang sakit pasca pencoblosan,” jelas Handi.

Ia menegaskan bahwa petugas yang meninggal ataupun yang sakit akan mendapatkan bantuan karena sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau santunan terkait kecelakaan kerja dan sakit ‘kan rembes atau sesuai dengan pengeluaran yang disampaikan. Untuk yang meninggal itu ada Rp 36 juta, hingga saat ini penyaluran santunan sedang dalam proses,” ujarnya.

Menurutnya, serangan jantung hingga riwayat mengidap dua penyakit atau lebih secara bersamaan (komorbid) menjadi beberapa hal yang menyebabkan para petugas KPPS meninggal.

“Jadi memang kalau menurut laporan administrasi, ada yang kormobid, ‘kan rata-rata juga usianya masih produktif, jadi kecelakaan karena kelelahan. Ada yang serangan jantung yang bisa jadi memang ada kormobid,” pungkasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version