GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, berlanjut ke persidangan perdana.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Frengki Wibowo, melalui keterangan tertulis pada Kamis, 21 November 2024.
Frengki mengatakan, sidang pertama dengan terdakwa DP selaku kontraktor atau pemilik CV Dua Cahaya digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu sore, 20 November 2024 kemarin. Adapun agenda sidang tersebut yaitu pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan, Rismanto.
“Terdakwa hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Purwodadi,” ucap Frengki.
Frengki menjelaskan bahwa DP didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, DP juga didakwa pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 e-1 KUHP.
Frengki mengatakan, terdakwa DP dalam menghadapi perkara ini tidak bersedia untuk didampingi penasehat hukum. Sehingga, dalam persidangan pertama tersebut, DP tidak didampingi penasihat hukum.
Namun dalam persidangan berikutnya, majelis hakim PN Tipikor Semarang yang diketuai Siti Insirah akan melakukan penunjukkan penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa.
Selanjutnya, kata Frengki, atas surat dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang pertama ditutup.
Menurutnya, agenda sidang yang akan datang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum yang dijadwalkan pada Rabu, 4 Desember 2024.
Sebagai informasi, dugaan kasus korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 390 juta atau Rp 390.704.618. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: LAP.356/028/OP.24/2024 tanggal 7 Agustus 2024 oleh Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan.
Adapun angka itu diperoleh dari nilai kontrak Rp 438.546.000 dikurangi Pajak Penghasilan Ps.4 (2) sebesar Rp 7.973.564 dan potongan pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 39.867.818 yang telah terbayarkan seluruhnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)