GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, kembali menghadirkan enam saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang pada Rabu sore, 18 Desember 2024.
Pelaksana Harian (PLH) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Deden Noviana, menuturkan bahwa kedua terdakwa DP dan FA dihadirkan secara langsung dalam sidang itu untuk mendengarkan keterangan para saksi.
“Keduanya dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Semarang Siti Insirah,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 19 Desember 2024.
Deden menjelaskan bahwa persidangan dengan agenda pemeriksaan enam saksi itu menghadirkan satu orang dari Dinas Pendidikan Grobogan yaitu Eny Kusumawati sebagai Analisis Prasarana SD atau Bendahara Pembangunan Bidang. Selanjutnya, satu orang saksi dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan yaitu Ageng Nata Praja.
Selanjutnya, tiga orang dari pihak SDN 2 Sumurgede yaitu Debbie Shintawati selaku kepala sekolah, Kamtimah selaku mantan kepala sekolah, dan Dyah Ayu Larasati selaku guru di sekolah tersebut. Lalu, satu orang saksi dari Komite Sekolah SDN 2 Sumurgede yaitu Bambang Wijanarko.
Deden menyebut, para saksi dari pihak sekolah dan komite sekolah memberikan keterangan bahwa pihak SDN 2 Sumurgede tidak pernah diberikan kunci bangunan yang selesai dibangun.
“Keterangan para saksi, bangunan sebelum digunakan sudah dalam kondisi retak-retak dan rusak. Di antaranya plafon posisi sudah turun dan terdapat retakan besar yang membahayakan keselamatan para siswa,” ujar Deden.
Kemudian, sambung Deden, pihak sekolah kemudian memberikan garis tanda bahaya agar para siswa tidak mendekati bangunan tersebut.
“Dari awal hingga saat ini, bangunan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya (untuk kegiatan belajar mengajar),” sambungnya.
Sementara, kata Deden, saksi dari BPPKAD Grobogan yakni Ageng Nata Praja menerangkan bahwa pihaknya telah membayar 100 persen kepada penyedia jasa pengerjaan proyek setelah dipotong pajak. Nominal yang telah dibayarkan sejumlah Rp 309 juta atau Rp 309.704.618.
Menurut Deden, kedua terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan para saksi yang dihadirkan.
“Atas sidang itu, nantinya sidang akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan ahli dari penuntut umum pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025,” tandasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)