Sasar Puluhan Desa, Pemkab Grobogan Berencana Kucurkan Bantuan RTLH Rp 5 Miliar Tahun Depan

Bupati Grobogan, Sri Sumarni (kiri), saat menghadiri sidang paripurna ke-42 di kantor DPRD setempat pada Senin, 21 Oktober 2024. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pamkab) Grobogan berencana memberikan stimulan untuk rumah tidak layak huni (RTLH) yang menyasar 59 desa di 19 kecamatan pada tahun anggaran 2025.

Hal itu, diungkapkan langsung oleh Bupati Sri Sumarni dalam sidang paripurna ke-42 pada Senin, 21 Oktober 2024.

“Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dan dengan pertimbangan masih banyaknya masyarakat kita yang membutuhkan bantuan agar memiliki rumah yang layak huni. Namun, masyarakat tidak tercantum dalam data penanganan kemiskinan ekstrem (PKE),” ucap Sri Sumarni.

Ia menjelaskan bahwa anggaran bantuan untuk RTLH akan disalurkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) dengan alokasi dana sebesar Rp 5 miliar atau Rp Rp 5.005.000.000.

Nantinya, anggaran Rp 245 juta akan digunakan untuk bantuan sharing Dana Alokasi Khusus Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK PPKT). Selanjutnya, Rp 4,7 miliar atau Rp 4.760.000.000 untuk peningkatan kualitas RTLH.

“Dengan bantuan RTLH diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam program-program perbaikan rumah,” harap Sri Sumarni.

Oleh karena itu, Sri Sumarni, mengimbau kepada pihak terkait untuk memastikan data yang digunakan dalam penentuan penerima bantuan adalah valid dan akurat. Hal itu agar bantuan dapat tersalurkan dengan tepat sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Grobogan.

“Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan lembaga terkait, diharapkan penanganan RTLH ini dapat berkontribusi signifikan dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Grobogan,” tukasnya. (Lingkar Network | Adv/Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version