Razia Tempat Karaoke di Grobogan, Puluhan Miras Disita

RAZIA: Polres Grobogan menggelar razia miras di salah satu tempat karaoke di Grobogan, baru-baru ini. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

RAZIA: Polres Grobogan menggelar razia miras di salah satu tempat karaoke di Grobogan, baru-baru ini. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sat Samapta Kepolisian Resor (Polres) Grobogan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek saat pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di tempat karaoke, Kabupaten Grobogan, baru-baru ini.

Kasat Samapta AKP Haryono mengatakan, pelaksanaan operasi pekat ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka memasuki bulan Ramadan. Di samping itu juga, sebagai tindak lanjut aduan masyarakat terkait penjualan miras di wilayah Kabupaten Grobogan.

“Operasi pekat dilaksanakan sekitar pukul 20.00 WIB hingga 23.30 WIB, tim menerjunkan 16 personel,” jelas AKP Haryono, baru-baru ini.

4.003 Botol Miras Dimusnahkan di Alun-Alun Kudus

Sementara, sasaran operasi pekat di wilayah Kecamatan Grobogan terdapat barang bukti yang dikumpulkan yakni 46 botol miras berbagai jenis hingga akhirnya berhasil disita dari dua lokasi yang berbeda.

“Lokasi pertama di wilayah Kafe Karaoke Dewa Dewi Jl. Purwodadi-Pati Desa Jatipohon Kecamatan Grobogan dan warung minuman Dusun Nglijo Desa Jatipohon. Dari kedua lokasi tersebut tim berhasil menyita 48 botol miras berbagai merek,” bebernya.

Kasat Samapta mengatakan, kegiatan ini guna menjaga dan memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polres Grobogan. Pihaknya telah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang bulan suci Ramadan. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version