Polres Grobogan Bekuk Pelaku Illegal Logging

GELAR PERKARA: Dua tersangka kasus penebangan liar saat dibekuk di Mapolsek Gabus, Minggu (23/1). (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GELAR PERKARA: Dua tersangka kasus penebangan liar saat dibekuk di Mapolsek Gabus, Minggu (23/1). (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Polsek Gabus Polres Grobogan bersama Polhutmob Gundih Sub Kradenan berhasil menangkap dua tersangka kasus penebangan liar atau illegal logging. Dua orang yang ditangkap masing-masing RK (35) warga Desa Keyongan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan dan NY (39) warga Desa Suwatu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan.

Kedua tersangka melakukan penebangan liar di kawasan hutan petak 67 A2 wilayah RPH Dalen BKPH Dalen KPH Gundih, Desa Suwatu Kecamatan Gabus, kabupaten setempat. “Ada dua orang pelaku yang ditangkap dan jadi tersangka,” jelas Kapolsek Gabus AKP Sunarto saat konferensi pers, Minggu (23/1).

Dijelaskan, Kasus penebangan liar tersebut bermula pada Pada hari Jum’at tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 Wib, petugas Polsek Gabus bersama Polhutmob Gundih Sub Kradenan melaksanakan patroli hutan dengan rute dari RPH Trembes BKPH Segorogunung sampai dengan RPH Dalen BKPH Dalen. Pada pukul 18.00 WIB pada saat istirahat di sekitaran petak 67 A2 wilayah hutan RPH Dalen BKPH Dalen KPH Gundih, Desa Suwatu Kecamatan Gabus, Petugas Polhut mendengar suara pohon yang roboh, kemudian petugas berusaha mencari asal suara pohon yang roboh tersebut dan pada saat melakukan pencarian, dan benar petugas menjumpai 2 (dua) orang yang sedang beristirahat di pinggir sungai dan di samping kedua orang tersebut ada 4 batang pohon jati yang sudah berbentuk persegi.

Polres Grobogan Ajarkan Etika Berkendara pada Pelajar

Selanjutnya, petugas dari Polsek dan Perhutani mengamankan dua orang tersebut (RN dan NY) dan selanjutnya dilakukan interogasi dan benar kedua orang tersebut telah mengambil atau memotong kayu jati di petak 67 A2 yang letaknya tak jauh dari tempat tersebut. Setelah ditebang, lanjut Kapolsek, kayu tersebut akan diangkut dengan cara dipanggul untuk dibawa ke rumah tersangka. “Total ada 4 (empat) batang pohon Kayu jati dengan menggunakan gergaji gorok bergagang kayu yang ditebang para tersangka,” ujar AKP Sunarto.

Tersangka RK mengakui perbuatan yang dilakukan bersama NY yaitu menebang kayu jati di lokasi tersebut tanpa izin dari pihak Perhutani dan baru kali ini ia melakukan pencurian kayu di hutan. Dalam pengakuannya, dengan menggunakan gergaji gorok bergagang kayu, satu batang pohon kayu jati dapat dirobohkan dalam waktu 10 menit. “Kayu hasil penebangan itu rencananya mau saya pakai untuk memperbaiki rumah saya pak,” kata RK.

Peristiwa tersebut membuat pihak Perhutani mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 3.958.000, dan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Atas kejadian tersebut, Kapolsek AKP Sunarto mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan penebangan liar. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version